Categories: Ekonomi

OJK Cabut Izin Usaha, LPS Segera Proses Likuidasi BPR Sewu Bali

TABANAN – Pasca Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sewu Bali dengan nomor keputusan OJK. Kep-33/D.03/2021 tertanggal 2 Maret lalu, nasabah mulai berdatangan.

Mereka datang untuk mempertanyakan status uang mereka yang tersimpan di BPR Sewu Bali. Mereka berharap uangnya aman dan bisa segera ditarik.

Pantauan Jawa Pos Radar Bali, di kantor PT. BPR Sewu Bali, Tabanan, tertempel surat pengumuman dari OJK dan LPS di pintu masuk.

Surat pengumuman dari OJK tersebut menyebut pencabutan izin usaha PT. BPR Sewu Bali. Karena itu, kantor BPR Sewu Bali ditutup untuk umum dan BPR menghentikan segala kegiatan usahanya.

Penyelesaian hak dan kewajiban PT. BPR Sewu Bali akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian pengurus/pemilik PT. BPR Sewu Bali dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.

LPS juga akan melaksanakan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi bank sesuai dengan Undang-undang No. 24 tahun 2004 tentang lembaga penjamin simpanan sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 7 Tahun 2009.

Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan PT. BPR Sewu Bali, LPS melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layar dibayar.

Seluruh aset dan dokumen milik yang dikuasai oleh PT. BPR Sewu Bali berada dibawah penguasaan dan pengawasan LPS sesuai

dengan ketentuan UU No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjaminan Simpanan yang sebagaimana telah diubah dalam UU No. 7 tahun 2009.

LPS juga memberi peringatan bagi barang siapa yang memindahkan, menggunakan, mengambil, merusak atau mengalihkan

hak atas aset/dokumen milik atau yang dikuasai PT. BPR Sewu Bali ini tanpa persetujuan LPS diancam dengan pidana penjara sesuai dengan ketentuan KUHP.

 Selanjutnya LPS menghimbau agar nasabah PT. BPR Sewu Bali serta masyarakat lainnya tetap tenang dan tidak terpancing/tidak terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang mengganggu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi PT. BPR Sewu Bali.

Untuk nasabah debitur yang bermaksud melaksanakan pembayaran kredit dapat melalui tim likuidasi di kantor BPR Sewu Bali. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago