Categories: Ekonomi

Cegah Fraud di Bank Pemerintah, Minta Bank Buleleng Benahi Sistem

SINGARAJA– DPRD Buleleng meminta agar BPR Buleleng 45 melakukan pembenahan sistem di internal perusahaan.

Permintaan itu disampaikan dewan, untuk mencegah terjadinya fraud di lingkungan bank. Hal itu diungkapkan dewan saat melakukan rapat dengar pendapat (RDP) di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Buleleng kemarin.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna dan dihadiri sejumlah anggota Komisi III DPRD Buleleng.

Selain itu pertemuan juga dihadiri LSM Gema Nusantara, Eksponen Mahasiswa Buleleng, Dirut BPR Buleleng 45 Nyoman Suarjaya, dan Ketua Dewan Pengawas BPR Buleleng 45 Ketut Suparto.

Dalam rapat itu, Sekretaris Komisi III DPRD Buleleng Wayan Masdana meminta agar perusahaan melakukan penyempurnaan sistem.

Terlebih saat ini perusahaan sudah bertransformasi menjadi Perseroan Daerah (Perseroda). “Kami ingin perusahaan terus melakukan penyempurnaan sistem perbankan.

Bagaimana caranya agar tidak terjadi fraud. Sehingga kepercayaan publik terjaga. Karena perbankan ini kan sangat mengandalkan kepercayaan publik,” kata Masdana.

Menurutnya perusahaan harus melibatkan pihak independen untuk mengkaji sistem dan standar operasional yang berlangsung di bank.

Pihak independen dilibatkan untuk mencegah kemunculan celah-celah yang terjadi dalam praktik perbankan.

“Kalau memang pelayanan belum sempurna, sistemnya harus segera dievaluasi. Jangan sampai terjadi fraud,” tegasnya.

Sementara itu, Dirut BPR Buleleng 45 Nyoman Suarjaya mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti saran dari dewan.

Menurutnya, pihak bank terus melakukan evaluasi sistem secara berkala. Untuk mencegah peluang-peluang terjadinya fraud.

“Perbaikan sistem itu pasti kami lakukan. Sebelum-sebelumnya pun sudah kami lakukan. Kami juga berharap masyarakat meminta bukti setiap kali melakukan transaksi perbankan,” kata Suarjaya.

Suarjaya mengklaim saat ini perusahaan dalam kondisi sehat dan likuid. Perusahaan menyatakan siap mencairkan simpanan nasabah kapan saja. Selama nasabah mengantongi warkah deposito maupun buku tabungan. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago