Categories: Ekonomi

Bali Butuh Rp 2,2 Triliun untuk Galungan, Kuningan dan Idul Fitri 2021

 

DENPASAR, Radar Bali – Pandemi Covid-19 yang masih melanda di wilayah Indonesia saat ini, dinilai turut  mempengaruhi kebutuhan uang yang beredar di masyarakat khususnya di wilayah Provinsi Bali.

Pada Triwulan I 2021, permintaan uang atau outflow tercatat sebesar Rp 1,75 Triliun atau turun sebesar 55% dibandingkan Triwulan I 2020 yang tercatat sebesar Rp 4 Triliun.

Sedangkan jumlah uang yang disetorkan masyarakat ke Bank Indonesia atau Inflow tercatat sebesar Rp 4 Triliun atau turun sebesar 31% dibandingkan Triwulan I 2020 yang tercatat sebesar Rp 5,7 Triliun. Dengan demikian selama Triwulan I 2021 uang yang disetorkan atau inflow lebih besar daripada uang yang didistribusikan atau terjadi Net Inflow sebesar Rp 2.25 Triliun.

Pada periode Galungan, Kuningan dan Idul Fitri 2021, kebutuhan uang tunai masyarakat diperkirakan mencapai sebesar Rp 2,2 triliun. Untuk menjamin kebutuhan tersebut, Bank Indonesia menyediakan sebanyak Rp 4,6 Triliun atau sebesar 189% dari uang yang dibutuhkan.

Selain itu, Bank Indonesia bekerjasama dengan perbankan menyediakan 227 titik penukaran yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi Bali untuk menjamin kelancaran ketersediaan uang di masyarakat.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provisi Bali Trisno Nugroho menjelaskan, dalam rangka menyambut hari raya Galungan, Kuningan dan Idul Fitri 2021, Bank Indonesia membuat kebijakan untuk memberikan kemudahan bagi Mayarakat memiliki Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI dengan nominal Rp 75.000 (UPK 75). Kebijakan tersebut adalah 1 KTP dapat menukarkan maksimal sebanyak 100 (lembar) setiap harinya dan dapat diulang pada hari berikutnya.

“UPK 75 dapat diperoleh di kantor Bank Indonesia atau kantor bank terdekat. Masyarakat dapat juga melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR, pada hari yang sama apabila pemesanan dilakukan sebelum pukul 11.30 Wita, “ terang Trisno dalam press realese.

UPK 75 merupakan alat pembayaran yag sah, dapat digunakan sebagai uang THR saat lebaran, berbelanja memenuhi kebutuhan, disimpan sebagai koleksi, dan fungsi lainnya sebagaimana Rupiah dalam pecahan yang lain. Untuk itu, diharapkan kepada masyarakat untuk menerima apabila terdapat pembayaran dengan menggunakan UPK75.

Selanjutnya, Bank Indonesia selalu mengingatkan bahwa Rupiah merupakan satu-satunya alat pembayaran yang sah di NKRI yang harus kita banggakan dan kita jaga bersama dengan Cinta, Bangga, serta Paham Rupiah.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago