Categories: Ekonomi

Menko Airlangga: Ada Pengampunan Pajak pada Revisi Kelima RUU KUP

JAKARTA, Radar Bali -Pemerintah memastikan adanya revisi atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Ini merupakan kebijakan lanjutan pemerintah untuk sekaligus memperkuat penerapan UU Cipta Kerja.

Hasil revisi dari UU KUP ini jelas dan memberi kepastian hukum bagi masyarakat dan stakeholder terkait, serta memberikan manfaat baik bagi pemerintah maupun masyarakat.

Dari keterangan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Rabu (19/5/2021), ini adalah perubahan kelima atas RUU KUP tersebut. Airlangga mengungkap beberapa poin yang masuk dalam RUU KUP itu.

Airlangga menerangkan di dalam RUU Kelima KUP tersebut termasuk terkait carbon tax atau pajak karbon. Kemudian  juga ada terkait dengan pengampunan pajak.

“Akan ada sejumlah perubahan mengenai pajak penghasilan (PPh), baik pribadi maupun badan. Juga, poin baru yang masuk dalam RUU itu misalnya soal pajak karbon dan pengampunan pajak (tax amnesty),” jelas Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, yang juga ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekomomi Nasional (KPCPEN).

Lebih jauh Airlangga juga menyebutkan bahwa RUU KUP juga memuat wacana kenaikan tarif dan perubahan skema pajak pertambahan nilai (PPN). 

“Akan ada skema pajak barang dan jasa (goods and services tax/GST). GST akan membuat pemerintah lebih fleksibel dalam mengatur sektor manufaktur serta perdagangan barang dan jasa,” terang Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Secara umum Ketua Umum Golkar ini belum menjelaskan maksud poin-poin baru dalam RUU KUP tersebut. Namun, menurutnya, semua poin perubahan akan segera dibahas bersama DPR.

Sebelumnya Airlangga mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo telah mengirimkan surat kepada DPR mengenai usulan RUU KUP. Adapun RUU KUP juga telah masuk dalam 33 RUU program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas pada tahun ini.

“Berbagai perubahan ini akan mempertimbangkan situasi perekonomian nasional yang bekembang. Skenario dibuat lebih luas. Artinya tidak kaku seperti yang sekarang ini diberlakukan. Tentu detailnya nanti kita mengikuti pembahasan yang ada di Parlemen,” pungkas Airlangga.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago