Categories: Ekonomi

Jasa Raharja Bebaskan Denda SWDKLLJ untuk Tahun Lewat

DENPASAR, Radar Bali– Di tengah kondisi pandemi dan kondisi ekonomi masyarakat Bali yang masih belum pulih, Pemerintah Provinsi Bali melakukan relaksasi pajak. Kebijakan itu diambil mengacu Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok Pajak serta Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Ada 3 kebijakan yang dituangkan dalam Pergub tersebut, yakni pembebasan pokok PKB untuk pajak tahun ketiga dan selanjutnya berlaku mulai 8 Juni sampai dengan 3 September 2021. Kedua, pembebasan pokok BBNKB atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan selanjutnya dilaksanakan mulai 4 September hingga 17 Desember 2021. Ketiga, penghapusan bunga dan denda terhadap PKB dan BBNKB dilaksanakan mulai 8 Juni sampai dengan 17 Desember 2021. 

Jasa Raharja yang tergabung dalam Group Holding Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Financial Group (IFG) mendukung relaksasi pajak di Provinsi Bali dan ikut ambil bagian dengan membebaskan Denda SWDKLLJ untuk Tahun yang lewat sebesar 100 persen periode 8 Juni sampai dengan 17 Desember 2021.

Kepala Cabang PT Jasa Raharja Bali, Dwi Sasono menyampaikan siap mendukung program-program Pemerintah Provinsi Bali. Salah satunya relaksasi pajak. Dengan adanya relaksasi pajak diharapkan dapat memberikan keringanan kepada masyarakat dan menarik minat masyarakat untuk menyelesaikan kewajibannya membayar PKB dan SWDKLLJ.

Dwi Sasono menjelaskan dengan pembebasan Denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat, masyarakat yang menunggak hanya perlu membayar Pokok SWDKLLJ dan denda tahun berjalan saja, sedangkan denda tahun lalu dibebaskan 100%.

“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program relaksasi pajak tersebut karena belum tentu setiap tahun akan ada program serupa. Ke depannya harapan yang lebih besar tentu saja agar keadaan ekonomi Bali dapat kembali normal seperti semula. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago