Categories: Ekonomi

Puluhan Koperasi di Buleleng Mati Suri, Badan Hukum Bakal Dicabut

SINGARAJA – Sedikitnya 66 unit koperasi di Kabupaten Buleleng kini dalam kondisi mati suri. Sebagian besar diantaranya bergerak di sektor simpan pinjam. Puluhan koperasi itu pun diusulkan dicabut badan hukumnya.

Hal itu terungkap saat Komisi III DPRD Buleleng melakukan rapat dengar pendapat dengan Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UMKM Buleleng, di Ruang Rapat Komisi III DPRD Buleleng kemarin.

Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Buleleng Luh Marleni. Semenatra dari Dinas Perdagangan dipimpin Sekretaris Dinas Ketut Yadnya.

Dalam rapat dengar pendapat itu, dewan banyak menyoroti eksistensi koperasi. Dewan menemukan indikasi koperasi-koperasi yang mati suri.

Bahkan, jauh sebelum pandemi. Dewan meminta agar koperasi itu segera dilikuidasi, agar perizinan yang telah terbit tak disalahgunakan.

Anggota Komisi III DPRD Buleleng Wayan Masdana dengan tegas meminta koperasi-koperasi itu segera dicabut izinnya.

“Kalau sudah mati suri begitu, coret saja. Kalau dalam kondisi sakit itu kan masih bisa kita obati. Bisa dibina. Tapi kalau sudah mati, lebih baik dicabut badan hukumnya,” kata politisi yang akrab disapa Anok itu.

Pria asal Desa Tamblang itu juga mengajurkan agar pemerintah membentuk koperasi daerah. Koperasi itu berada di bawah kendali Dinas Perdagangan.

Nantinya koperasi bertugas sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam memasarkan produk-produk UKM di Buleleng.

“Bukan hanya makanan. Tapi kerajinan sampai guwungan siap (kurungan ayam, Red) juga koperasi ini yang menyerap. Nanti dipasarkan ke daerah lain. Perannya lebih pada membantu pemasaran,” kata Masdana.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Perdagangan Ketut Yadnya mengungkapkan, hingga 2020 tercatat ada 398 unit koperasi yang terdaftar. Dari ratusan koperasi itu sebanyak 66 unit koperasi sudah dinyatakan tidak aktif.

“Ada 23 unit yang kami usulkan pencabutan badan hukum. Karena sudah tidak melaksanakan RAT (Rapat Anggota Tahunan), kantor tidak kami temukan lagi, pengurusnya juga sudah tidak ada.

Kami sudah pasang pengumuman di wilayah kerja mereka. Jadi tahun ini kami proses usulan pencabutan badan hukumnya ke kementerian,” kata Yadnya yang didampingi Kabid Koperasi Made Wiyagra.

Selain itu tahun ini juga ada 5 unit koperasi lain yang akan dicabut status badan hukumnya. Sebab koperasi-koperasi itu telah berpindah wilayah kerja dari Buleleng ke Denpasar.

Sehingga sesuai regulasi, status badan hukum mereka juga harus dicabut. “Ada juga 38 koperasi yang masih dalam pembinaan. Kalau tidak bisa berkembang, terpaksa kami usulkan penghapusan badan hukumnya juga,” tukas Yadnya. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

2 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago