CEK OBAT: Petugas dari Dinas Kesehatan Kabupaten Karangasem saat melakukan pemantauan di sejumlah apotek di Karangasem untuk memastikan penjualan obat cair dihentikan sementara.
AMLAPURA – Belasan apotek di Karangsem dipantau langsung oleh Dinas Kesehatan Karangasem, Jumat (21/10). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan para apotek tak lagi menjual obat jenis cair sesuai surat keputusan Kementerian Kesehatan terkait peningkatan kasus gangguan ginjal akut pada anak.
Dalam surat resmi Kemenkes tersebut, salah satu poin menyebutkan, tenaga hingga fasilitas kesehatan dan apotek untuk sementara tidak diperbolehkan meresepkan atau menjual obat dalam bentuk sediaan cair atau sirup. “Hari ini kami melakukan pengawasan di beberapa apotek yang ada di kecamatan karangasem dan sekaligus mensosialisasikan surat dari Kemenkes RI, terkait obat sediaan cair untuk sementara tidak boleh dijual di apotek,” kata Kepala Dinas Kesehatan Karangasem, dr. I Gusti Bagus Putra Pertama saat dikonfirmasi.
Dari hasil pengawasan tersebut, pihak Apotek yang didatangi oleh petugas Dinas Kesehatan sepakat untuk menindaklanjuti surat resmi ya g telah dikeluarkan oleh Kemenkes. “Para apotek juga menyambut baik surat keputusan dari Kemenkes itu. Artinya mereka akan mematuhi,” terang Pertama. (zul/rid)
Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…