Categories: Hiburan & Budaya

Duh, Realisasi Pusat Kebudayaan Bali Terganjal Penetapan Batas Desa

SEMARAPURA – Hingga saat ini sejumlah batas desa di Kabupaten Klungkung masih menyisakan persoalan.

Dari empat kecamatan yang ada di Klungkung, hanya Kecamatan Klungkung yang masalah batas desanya telah selesai.

Berangkat dari kondisi ini, Bupati Klungkung Nyoman Suwirta berencana menggunakan wewenangnya untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Apalagi masalah batas desa yang hingga saat ini belum terselesaikan itu berada di wilayah-wilayah strategis.

Seperti batas antara Desa Gunaksa dan Desa Sampalan Klod di kawasan bekas galian C yang akan dibangun Pusat Kebudayaan Bali.

Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta mengungkapkan, hingga saat ini masih ada desa di Kabupaten Klungkung yang belum jelas batas desanya.

Masalah ini sudah terjadi cukup lama dan belum terselesaikan lantaran masing-masing warga desa kekeh atas pendapatnya. “Masalah ini sudah berlarut-larut,” katanya.

Padahal, wilayah yang menjadi batas desa tersebut, menurutnya, tempat yang strategis. Seperti batas desa antara Desa Gunaksa dan Desa Sampalan Klod

di kawasan eks galian C yang hingga saat ini belum bisa diselesaikan padahal di kawasan tersebut akan dibangun Pusat Kebudayaan Bali.

Sehingga berpengaruh terhadap proses Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) di kawasan tersebut. “Saya juga sempat kumpulkan kepala desanya,” ungkapnya.

Atas persolan yang lama belum terselesaikan itu, Bupati Suwirta berencana menggunakan wewenangnya sebagaimana yang tercantum

pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa untuk menentukan batas desa tersebut.

“Beberapa hal yang mandek, saya akan menggunakan Bupati untuk mengambil keputusan langsung,” tandasnya.

Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Klungkung Gusti Gde Gunarta saat dikonfirmasi terpisah membenarkan atas kondisi tersebut.

Diungkapkannya, dari empat kecamatan yang ada di Kabupaten Klungkung, hanya di Kecamatan Klungkung saja yang masalah batas desanya telah terselesaikan.

Sementara di kecamatan lainnya masih dalam proses. Seperti masalah batas desa antara Desa Gunaksa dan Desa Sampalan Klod yang menurutnya sampai saat ini belum bisa terselesaikan.

Warga desa setempat menurutnya masih kukuh atas batas-batas desanya masing-masing. “Bupati pun sudah bertemu dengan masing-masing perbekel,” katanya.

Berkaitan dengan rencana Suwirta menggunakan wewenangnya sebagai Bupati Klungkung untuk memutuskan masalah batas desa tersebut, menurutnya hal itu bisa dilakukan.

Hanya saja perlu persetujuan pemilik tanah jika tidak ingin menimbulkan konflik. “Ini masalahnya terlalu lama.

Dan, yang di perbatasan, masyarakat kekeh. Mudah-mudahan masyarakat di sana bisa menerima keputusan pemerintah. Nanti pemerintah yang memediasi,” tandasnya.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

2 minggu ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago