selundupkan-sabu-ke-bali-software-developer-rusia-divonis-9-tahun
RadarBali.com – Ganjaran hukuman berat kembali dijatuhkan bagi pelaku penyelundup narkotika asal Rusia ke Bali.
Usai mengganjar hukuman 17 tahun penjara Roman Kalashibkov, 29, terdakwa kasus penyelundupan hasish seberat 2, 9 kg, kemarin (1/8) putusan tinggi kembali dijatuhkan oleh majelis hakim PN Denpasar pimpinan Dr Yanto.
Dialah Alexey Prusov, 28, terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 106, 2 gram. Terdakwa divonis penjara 9 tahun penjara dan pidana denda Rp 2 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Vonis terdakwa lebih ringan 5 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Artha Wijaya, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.
majelis hakim menilai perbuatan terdakwa yang berprofesi sebagai software developer terbukti bersalah melanggar Pasal 113 ayat (2) UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengadili, menjatuhkan pidana bagi terdakwa Alexey Prusov dengan pidana penjara selama sembilan tahun, dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp 2 miliar, subsider empat bulan kurungan,” tegas Ketua Hakim Ketua Dr Yanto.
Namun, sebelum membacakan amar putusan, majelis hakim juga mengurai sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak menunjang program pemerintah dalam rangka memberantas narkotika.
Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan sopan dalam persidangan. Atas vonis hakim terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) JPU Eddy Arta Wijaya dan Ketut Sujaya menyatakan hal yang sama.
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…
Shani Indira Natio mengumumkan kelulusannya dari JKT48. Usai menyampaikan kelulusannya, Gadis kelahiran Kebumen, 5 Oktober…