31 C
Jakarta
19 April 2024, 10:23 AM WIB

Tak Laporkan Suami Nyabu di Bali, Warga Malaysia Ini Dituntut Setahun

DENPASAR- Akibat ulah suaminya, Nor Faraniza binti Nor Azam, 34, selaku istri ikut kena getahnya.

Perempuan cantik, ini bahkan harus ikut dibui.

Seperti terungkap pada sidang tuntutan di PN Denpasar,Rabu (10/10).

Sidang dengan Majelis Hakim Ni Made Purnami, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wayan Sutarta, menuntut hukuman pidana kepada Nor selama 1 tahun penjara atau 1,5 tahun lebih ringan dari tuntutan suaminya yang sebelumnya dituntut 2,5 tahun.

Sesuai surat tuntutan, hukuman bagi terdakwa karena JPU menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif keempat, yakni Pasal 131 Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. 

Nor mengetahui suaminya membawa sabu-sabu ke Bali. Nor juga tahu suaminya dan tema pasutri lainnya hendak pesta sabu-sabu saat tiba di Bali. Nor dianggap bersalah karena mengetahui narkoba namun tidak melaporkan pada petugas.

“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nor Faraniza binti Nor Azam dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ujar Sutarta.

Terdakwa yang didampingi dua pengacaranya, Husein dan Suroso langsung meminta keringanan pada majelis hakim. Sambil menangis, terdakwa menyampaikan pembelaan secara lisan.

“Minta keringanan yang mulia, karena saya sudah ada dua anak yang masih kecil, yang saat ini tinggal di Malaysia,” kata Nor dengan logat Melayu.

Diketahui, Nor dan suaminya Akmar Firdaus bersama kedua rekannya dari Malaysia menumpangi pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan AK376 dari Kuala Lumpur, Malaysia menuju Denpasar, Bali,  Sabtu tanggal 40 Mei 2018 sekitar 14.30 wita.

Setibanya di kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai, saat hendak melalui pemeriksaan dan mesin X-ray, keempat wisatawan ini memperlihatkan gerak-gerik mecurigakan.

Saat terdakwa Akmar diperiksa, pada dirinya (pakaian yang dikenakan), petugas mendapati bungkusan sabu seberat 2,55 gram brutto atau 1,77 gram netto dan ganja 9,81 gram bruto atau 8,61 gram netto.

Dari keterangan suami terdakwa, Akmar Firdaus, barang terlarang tersebut dibeli  secara patungan dengan rekannya Sharizal bin Md Salleh dari seseorang yang disebut bernama Said di Malaysia.

Barang itu mereka beli dengan harga masing-masing 100 ringgit.

Narkotika tersebut rencananya akan dipakai secara bersama-sama (pesta) di Bali, tepatnya di kamar hotel tempat menginap.

DENPASAR- Akibat ulah suaminya, Nor Faraniza binti Nor Azam, 34, selaku istri ikut kena getahnya.

Perempuan cantik, ini bahkan harus ikut dibui.

Seperti terungkap pada sidang tuntutan di PN Denpasar,Rabu (10/10).

Sidang dengan Majelis Hakim Ni Made Purnami, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wayan Sutarta, menuntut hukuman pidana kepada Nor selama 1 tahun penjara atau 1,5 tahun lebih ringan dari tuntutan suaminya yang sebelumnya dituntut 2,5 tahun.

Sesuai surat tuntutan, hukuman bagi terdakwa karena JPU menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif keempat, yakni Pasal 131 Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. 

Nor mengetahui suaminya membawa sabu-sabu ke Bali. Nor juga tahu suaminya dan tema pasutri lainnya hendak pesta sabu-sabu saat tiba di Bali. Nor dianggap bersalah karena mengetahui narkoba namun tidak melaporkan pada petugas.

“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nor Faraniza binti Nor Azam dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ujar Sutarta.

Terdakwa yang didampingi dua pengacaranya, Husein dan Suroso langsung meminta keringanan pada majelis hakim. Sambil menangis, terdakwa menyampaikan pembelaan secara lisan.

“Minta keringanan yang mulia, karena saya sudah ada dua anak yang masih kecil, yang saat ini tinggal di Malaysia,” kata Nor dengan logat Melayu.

Diketahui, Nor dan suaminya Akmar Firdaus bersama kedua rekannya dari Malaysia menumpangi pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan AK376 dari Kuala Lumpur, Malaysia menuju Denpasar, Bali,  Sabtu tanggal 40 Mei 2018 sekitar 14.30 wita.

Setibanya di kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai, saat hendak melalui pemeriksaan dan mesin X-ray, keempat wisatawan ini memperlihatkan gerak-gerik mecurigakan.

Saat terdakwa Akmar diperiksa, pada dirinya (pakaian yang dikenakan), petugas mendapati bungkusan sabu seberat 2,55 gram brutto atau 1,77 gram netto dan ganja 9,81 gram bruto atau 8,61 gram netto.

Dari keterangan suami terdakwa, Akmar Firdaus, barang terlarang tersebut dibeli  secara patungan dengan rekannya Sharizal bin Md Salleh dari seseorang yang disebut bernama Said di Malaysia.

Barang itu mereka beli dengan harga masing-masing 100 ringgit.

Narkotika tersebut rencananya akan dipakai secara bersama-sama (pesta) di Bali, tepatnya di kamar hotel tempat menginap.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/