Fatal! Polda Bali Selidiki Laporan Dugaan Penelantaran Pasien Oleh RS Wangaya dan RS Manuaba

DENPASAR – Gara-gara pasien tak diperlakukan secara manusiawi hingga berujung kematian, Polda Bali kini melakukan penyelidikan di lapangan terkait laporan dugaan penelantaran pasien berujung kematian, dengan terlapor RS Wangaya Denpasar dan RS Manuaba Denpasar. Hal itu diungkap oleh Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Bayu Satake, Senin (10/10/2022).

” Baru cek lapangan,” katanya. Saat ditanya hasilnya, pihaknya mengaku belum bisa memberikan penjelasan lanjutan. Begitu juga saat ditanya kapan dua pihak terlapor akan dipanggil ke Polda Bali untuk diperiksa. “Nanti diinfokan kalau ada pemeriksaan,” tambahnya.

Sementara itu, sebelumnya Rumah Sakit Wangaya Denpasar angkat bicara terkait laporan yang dilakukan oleh seorang warga ke Polda Bali. Terkait tudingan itu, Dirut Ra Wangaya Denpasar, dr.Anak Agung Made Widiasa dalam siaran persnya mengatakan, pihaknya tidak melakukan penolakan terhadap pasien tersebut. “Secara tegas kami sampaikan bahwa, pihak Rumah Sakit Wangaya  tidak menolak pasien,” katanya, Kamis (6/10/2022).

Dijelaskannya, bahwa saat kejadjan, kapasitas instalasi Gawat Darurat (IGD) di rumah Sakit Wangaya  Denpasar memang sedang penuh. Sehingga apabila tetap dipaksakan menerima pasien akan berdampak pada pelayanan. Sehingga pelayanan menajdi tidak maksimal dan juga berisiko bagi pasien sendiri.

“Saran merujuk pasien dengan memanfaatkan ambulance dari BPBD juga sudah kami sampaikan mengingat ambulance kami tidak dapat merujuk pasien tanpa didampingi tenaga medis yang saat itu sedang menangani pasien di UGD,” tambahnya.

Dilanjutkannya, bahwa hal itu berdasarkan hasil investigasi dari Dewan Etik RSUD Wangaya yang dijadikan bahan pembanding yang perlu untuk disampaikan. “Dimana, dalam setiap kejadian di Rumah Sakit selalu dilaksanakan investigasi sebagai upaya berkelanjutan untuk memberikan evaluasi dan peningkatan pelayanan,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, warga bernama Kadek Suastama, 46 melaporkan rumah sakit Wangaya Denpasar dan RS Manuaba Denpasar ke Polda Bali. Laporan yang dibuat pada Selasa (4/10/2022) itu merupakan buntut dari dugaan penolakan pasien yang merupakan istri pelapor bernama Nengah Sariani,44 yang diduga ditolak oleh rumah sakit.

Saat itu, Kabid Humas Polda Bali Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto membenarkan adanya laporan tersebut.  “Laporannya terkait dugaan penolakan pasien oleh RSUD Wangaya dan RS Manuaba, sehingga menyebabkan kehilangan nyawa,” katanya Kamis (6/10/2022).
Lanjut dia, laporan itu sebagaimana dalam pasal 190 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Dugaan penolakan itu bermula saat pasien Nengah Sariani batuk darah. Lalu anaknya membawa sang ibubke UGD RS Wangaya Denpasar menggunakan sepeda motor.
Setibanya di sana, pihak medis terkesan tak melakukan penanganan. Alasannya karena saat itu kondisi ruang IGD sedang penuh. Sehingga Pasiran disarankan dibawa ke RS Manuaba. Anakmya pun meminta tolong agar dipinjamkan ambulans rumah sakit. Namun tak bisa dengan alasan yang tak jelas.
Dalam keadaan lemas, korban dibonceng sang anak ke rumah sakit Manuaba. Namun di sana pihka dokter mengecek kondisi pasien yang ternyata denyut nadiny alemas. Sehingga disarankan dibawa ke RSUP Sanglah Denpasar. Anak korban lalu kembali meminta tolong agar dipinjamkan mobil ambulans. Namun tak bisa diberikan karena alasan tertentu.
Sang anak lalu membawanya RSUP Sanglah Denpasar. Setibanya di UGD Sanglah, sayangnya pasien dinyatakan sudah tak bernyawa. Tak terima dengan kondisi itu, pihak keluarga lalu membuat laporan polisi. (Marsellus Nabunome Pampur/rid)

DENPASAR – Gara-gara pasien tak diperlakukan secara manusiawi hingga berujung kematian, Polda Bali kini melakukan penyelidikan di lapangan terkait laporan dugaan penelantaran pasien berujung kematian, dengan terlapor RS Wangaya Denpasar dan RS Manuaba Denpasar. Hal itu diungkap oleh Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Bayu Satake, Senin (10/10/2022).

” Baru cek lapangan,” katanya. Saat ditanya hasilnya, pihaknya mengaku belum bisa memberikan penjelasan lanjutan. Begitu juga saat ditanya kapan dua pihak terlapor akan dipanggil ke Polda Bali untuk diperiksa. “Nanti diinfokan kalau ada pemeriksaan,” tambahnya.

Sementara itu, sebelumnya Rumah Sakit Wangaya Denpasar angkat bicara terkait laporan yang dilakukan oleh seorang warga ke Polda Bali. Terkait tudingan itu, Dirut Ra Wangaya Denpasar, dr.Anak Agung Made Widiasa dalam siaran persnya mengatakan, pihaknya tidak melakukan penolakan terhadap pasien tersebut. “Secara tegas kami sampaikan bahwa, pihak Rumah Sakit Wangaya  tidak menolak pasien,” katanya, Kamis (6/10/2022).

Dijelaskannya, bahwa saat kejadjan, kapasitas instalasi Gawat Darurat (IGD) di rumah Sakit Wangaya  Denpasar memang sedang penuh. Sehingga apabila tetap dipaksakan menerima pasien akan berdampak pada pelayanan. Sehingga pelayanan menajdi tidak maksimal dan juga berisiko bagi pasien sendiri.

“Saran merujuk pasien dengan memanfaatkan ambulance dari BPBD juga sudah kami sampaikan mengingat ambulance kami tidak dapat merujuk pasien tanpa didampingi tenaga medis yang saat itu sedang menangani pasien di UGD,” tambahnya.

Dilanjutkannya, bahwa hal itu berdasarkan hasil investigasi dari Dewan Etik RSUD Wangaya yang dijadikan bahan pembanding yang perlu untuk disampaikan. “Dimana, dalam setiap kejadian di Rumah Sakit selalu dilaksanakan investigasi sebagai upaya berkelanjutan untuk memberikan evaluasi dan peningkatan pelayanan,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, warga bernama Kadek Suastama, 46 melaporkan rumah sakit Wangaya Denpasar dan RS Manuaba Denpasar ke Polda Bali. Laporan yang dibuat pada Selasa (4/10/2022) itu merupakan buntut dari dugaan penolakan pasien yang merupakan istri pelapor bernama Nengah Sariani,44 yang diduga ditolak oleh rumah sakit.

Saat itu, Kabid Humas Polda Bali Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto membenarkan adanya laporan tersebut.  “Laporannya terkait dugaan penolakan pasien oleh RSUD Wangaya dan RS Manuaba, sehingga menyebabkan kehilangan nyawa,” katanya Kamis (6/10/2022).
Lanjut dia, laporan itu sebagaimana dalam pasal 190 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Dugaan penolakan itu bermula saat pasien Nengah Sariani batuk darah. Lalu anaknya membawa sang ibubke UGD RS Wangaya Denpasar menggunakan sepeda motor.
Setibanya di sana, pihak medis terkesan tak melakukan penanganan. Alasannya karena saat itu kondisi ruang IGD sedang penuh. Sehingga Pasiran disarankan dibawa ke RS Manuaba. Anakmya pun meminta tolong agar dipinjamkan ambulans rumah sakit. Namun tak bisa dengan alasan yang tak jelas.
Dalam keadaan lemas, korban dibonceng sang anak ke rumah sakit Manuaba. Namun di sana pihka dokter mengecek kondisi pasien yang ternyata denyut nadiny alemas. Sehingga disarankan dibawa ke RSUP Sanglah Denpasar. Anak korban lalu kembali meminta tolong agar dipinjamkan mobil ambulans. Namun tak bisa diberikan karena alasan tertentu.
Sang anak lalu membawanya RSUP Sanglah Denpasar. Setibanya di UGD Sanglah, sayangnya pasien dinyatakan sudah tak bernyawa. Tak terima dengan kondisi itu, pihak keluarga lalu membuat laporan polisi. (Marsellus Nabunome Pampur/rid)

Artikel Terkait

Exit mobile version