SEMARAPURA– I Made Patra, 48, warga Denpasar tertangkap basah oleh warga mencuri ayam di kandang milik I Nyoman Sukarta, 58, warga Desa Jumpai, Minggu (9/10) sekitar pukul 04.00. Meski tertangkap basah, Patra tidak sampai diamuk massa.
Penangkapan Patra oleh warga bermula ketika saksi I Nyoman Setiawan –keponakan korban melihat sinar lampu senter di kandang ayam milik korban. Karena curiga, Setiawan langsung memberi tahu korban. Saksi, korban dan warga setempat kemudian mendatangi kandang ayam dan menemukan Patra berada di sana.
Oleh warga, Patra langsung diamankan. Sembari menunggu pihak Polsek Klungkung datang mengamankan pelaku, Patra sempat dimintai keterangannya oleh warga. Patra mengaku aksi mencuri ayam sudah dilakukan tiga kali di kandang milik korban. Ayam kurungan milik korban yang berhasil dicurinya dijual ke tempat adu ayam. Patra juga mengaku pernah menjalani hukuman kurungan lantaran aksi mencuri ayam yang dilakukannya itu.
Kapolsek Klungkung Kompol Ida Bagus Putra Sumerta saat dikonfirmasi membenarkan Patra merupakan seorang residivis pencuri ayam. Patra pernah dihukum 6 bulan kurungan. “Pelaku masih kami interogasi,” tandasnya. (ayu)