Categories: Hukum & kriminal

Kades Baha Masih Bisa Tersenyum Lepas Usai Divonis Tinggi

DENPASAR – Ganjaran hukuman berat diterima bagi terdakwa kasus korupsi dana APBDes senilai Rp 1 miliar, I Putu Sentana.

Pria yang sebelumnya menjabat sebagai perbekel atau kepala Desa Baha, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, ini oleh Majelis Hakim Tipikor Denpasar pimpinan Bambang Eka Putra divonis dengan hukuman pidana 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun) serta pidana tambahan selama 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun).

Bahkan tak hanya hukuman penjara, pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (13/2), Sentana juga diganjar dengan hukuman denda Rp 200 juta atau subside 2 bulan penjara.

Sesuai amar putusan, vonis bagi Sentana, karena majelis hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf  b UU Tipikor, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam kasus korupsi dana APBDes senilai Rp 1 miliar lebih (Dana APBDes Baha tahun anggaran 2016 – 2017.

“Menjatuhkan pidana bagi terdakwa I Putu Sentana dengan hukuman pidana selama 4 tahun dan 6 bulan, dan pidana tambahan selama 1 tahun dan 6 bulan, serta hukuman denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar, maka terdakwa bisa mengganti dengan hukuman pidana selama 2 bulan penjara,”terang Hakim Ketua Bambang Eka Putra. 

Mendengar vonis majelis hakim yang lebih ringan 6 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ni Wayan Erawati Susina dkk, yang sebelumnya menuntut terdakwa Sentana dengan hukuman 5 tahun penjara, baik JPU yang diwakili Jaksa Kadek Wahyudi dkk maupun terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Meski terdakwa menyatakan pikir-pikir, namun usai sidang, Sentana masih bisa tersenyum lepas.

Donny Tabelak

Recent Posts

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

2 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

3 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

3 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

3 tahun ago

Lulus dari JKT48, Shani Tulis Permintaan Maaf di Twitter

Shani Indira Natio mengumumkan kelulusannya dari JKT48. Usai menyampaikan kelulusannya, Gadis kelahiran Kebumen, 5 Oktober…

3 tahun ago