Categories: Hukum & kriminal

Korupsi Perdin Rp 2,2 M, Mantan Sekwan Denpasar Dituntut 1,5 Tahun

RadarBali.com – I Gusti Rai Suta, mantan Sekretaris DPRD Kota Denpasar yang juga terdakwa kasus dugaan korupsi perjalanan dinas (Perdin) Kota Denpasar tahun anggaran 2013 senilai Rp 2,2 miliar,  Rabu (12/7) akhirnya menjalani tuntutan di Pengadilan Tipikor Denpasar. 

Di depan Majelis Hakim Tipikor pimpinan I Wayan Sukanila,   JPU Dewa Lanang Arya Raharja dkk  menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara (1,5 tahun). 

Terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gusti Rai Suta SH dengan pidana penjara selama 1 (satu)  tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp 50 juta,  apabila denda tersebut tidak dibayar,  maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam)  bulan, “terang Jaksa Narapati. 

Sementara dakwaan subsider dinyatakan tak terbukti. “Membebaskan terdakwa oleh karenanya dari dakwaan (primer) tersebut, “terang Narapati. 

Yang menarik, jaksa tidak membebankan Rai Suta membayar kerugian negara. Karena uang yang dinilai sebagai kerugian negara telah diserahkan JPU sebagai pengembalian kerugian negara, pada perkara yang sama sebelumnya dengan terdakwa mantan PPTK Perdin I Gusti Nyoman Patra. 

Terdakwa melalui penasehat hukumnya,  Jro Ahmad Hadiana langsung menyampaikan pledoi (pembelaan) secara lisan. 

Pada pembelaan lisan yang disampaikan di ruang sidang, terdakwa memohon kepada majelis hakim,  bila dalam perkara ini tidak terbukti agar dibebaskan dan dikeluarkan.

“Sebaliknya,  jika kemudian majelis memiliki pendapat lain dan menilai terdakwa terbukti,  kami memohon agar majelis hakim menjatuhkan putusan seadil-adilnya dan memberikan keringanan,” pungkasnya.  

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago