bnnp-bali-secara-administrasi-pemusnahan-narkotika-sudah-sah
RadarBali.com – Dugaan pelanggaran UU dalam proses pemusnahan BB Narkotika oleh Kejari Denpasar mendapat respons BNNP Bali.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali AKBP Ketut Artha yang dikonfirmasi terpisah via telepon, kemarin membantah jika institusinya melanggar ketentuan UU.
“Ketentuan administrasi sesuai Pasal 91 UU Nomor. 35 Tahun 2009 sudah kami penuhi. Kami sudah buatkan berita acara maupun permohonannya, “ujarnya.
Lebih lanjut perwira polisi dengan pangkat dua melati dipundak ini menambahkan, selain ke kejaksaan, sebagaimana ketentuan Pasal 91 ayat (1) dan ayat (3) UU Narkotika, pihak penyidik BNN juga telah menembuskan berita acara ke ketua pengadilan negeri setempat, menteri, dan kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
“Selama ini dua kali pemusnahan BB, baik narkotika 20 kilogram ganja dan 5 kilogram ganja hasil temuan secara admistrasi sudah terpenuhi.
“Untuk apa kami bekerja keras kalau kemudian dibelakangnya menimbulkan masalah. Semua sudah kok,” tandasnya.
Bahkan, Artha juga menjelaskan, BNNP juga memiliki anggaran atau DIPA untuk pemusnahan BB.
“Nanti dalam waktu dekat ini kami juga akan gelar pemusnahan BB ekstasi 97.000 bandara. Tentu sebelum pemusnahan administrasi dan ketentuan prosedur pemusnahan dalam UU narkotika harus kami penuhi. Kami tidak mau bekerja menyalahi aturan, “pungkasnya.
Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…