sarang-peredaran-narkoba-kafe-bibir-terancam-ditutup-permanen
RadarBali.com – Dengan berbagai pelanggaran yang ditemukan, Kafe Bibir di Jalan Pura Demak IV Denpasar, berpotensi ditutup permanen oleh Polda Bali.
Kepastian penutupan permanen tempat hiburan fenomenal itu dilontarkan Wadirditresnarkoba Polda Bali, AKBP Sudjarwoko, di Mapolda Bali, Rabu (19/7) kemarin.
Untuk diketahui, Kafe Bibir hanya memiliki ijin keramaian nomor : SI/307/VII/2017/IK yang dikeluarkan 4 Juli dan ditandatangani Kapolresta Denpasar.
Peruntukannya adalah untuk menggelar berbagai bentuk macam keramaian, berlaku mulai 4 Juli sampai 4 Agustus 2017. Namun, sayangnya banyak ditemukan pelanggaran di kafe tersebut.
AKBP Sudjarwoko mengatakan, bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan kasus tersebut. Salah satunya berkoordinasi dengan Pemkot Denpasar dan Pemprov Bali untuk menutup segala bentuk tempat hiburan yang terindikasi jadi sarang peredaran narkoba.
“Dari barang buktinya kan jelas. Juga beberapa temuan lain, baik ijin café dan beberapa lain, pihak manajemen tidak bisa tunjukkan. Lebih jelas lagi izin keramaian. Sesuai izin, kafe beroperasi pukul 14.00 – 24.00, tapi faktanya beroperasi lebih dari itu,” ujar AKBP Sudjarwoko.
“Kami ancang-ancang melayangkan surat berisi fakta-fakta yang ditemukan kepada Pemerintah Bali. Jika bisa tutup saja secara permanen. Sudah melanggar aturan, jadi sarang narkoba lagi,” paparnya.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…