Categories: Hukum & kriminal

Mimih…Kuasai Barang Sitaan, Mantan KPN Gianyar Ditahan

RadarBali.com – Kejati Bali, Kamis (27/7) petang akhirnya menahan mantan hakim sekaligus mantan kepala Pengadilan Negeri (KPN)  Gianyar, Ida Bagus Rai Pati Putra alias IBRPP.

Rai Pati Putra ditahan setelah terlibat kasus dugaan menghalangi penyidikan penuntutan terhadap benda sitaan penyerobotan di Jalan Bypass IB Mantra seluas 1.300 meter persegi.

Ia ditahan di Lapas Kelas II A Kerobokan. Pada saat digelandang di mobil tahanan, mantan pejabat era orde baru ini menyatakan dirinya dijadikan ‘caru’ alias tumbal oleh penyidik Kejati Bali.

Aspidsus Kejati Bali Polin O Sitanggang mengatakan, penahanan yang dilakukan terhadap IBRPP  dilakukan untuk memperlancar penyidikan yang sedang dilakukan.

IBRPP sendiri dalam kasus ini diduga menguasai lahan seluas 1.300 m2 yang sudah disita Kejati Bali. “Tanah ini merupakan tanah sitaan dari kasus korupsi penyerobotan lahan sebelumnya. Tapi oleh tersangka nekat dikuasai,” jelasnya.

Sebagai alibi, kata Polin, tersangka memiliki perjanjian sewa menyewa dengan Pemkab Gianyar. Ini ditunjukkan melalui SK Bupati Gianyar yang dikeluarkan pada tahun 2013.

Padahal, setelah ditelusuri, SK tersebut merupakan SK illegal alias palsu. “Bagaimana bisa SK tersebut benar. Karena tanah tersebut merupakan tanah milik Pemprov (PU dan Biro Aset)  dan bukan tanah Pemkab Gianyar,” tegas Polin.

Meski sudah dinyatakan SK tersebut illegal, namun IBRPP nekat menguasai tanah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, penyidik akhirnya menetapkan IBRPP sebagai tersangka dan dijerat pasal 21 atau 23 UU Tipikor yaitu menghalangi penyidikan penuntutan terhadap benda sitaan.

“Sekarang kami tahan untuk 20 hari ke depan,” pungkas Polin.

Seperti diketahui, kasus penyerobotan lahan seluas 5 are di sekitar Bypass IB Mantra, Keramas, Gianyar ini sebenarnya sudah menjadikan petani bernama Made Bawa menjadi terpidana 4 tahun penjara karena menjual tanah milik negara.

Setelah Bawa diputus bersalah, penyidik yang akan mengeksekusi tanah tersebut kembali terganjal.

Pasalnya, di lokasi seluas 5 are tersebut sudah ditempati pihak ketiga yang merupakan mantan hakim bernama IBRPP.

Di lokasi sendiri sudah dibangun permanen dan ditembok tinggi. Pengakuan IBRPP dia sudah secara sah menyewa lahan ini dari dua PNS Pemkab Gianyar yang merupakan terpidana kasus korupsi pemalsuan tanda tangan Bupati Gianyar untuk Surat Ijin Menggarap (SIM).

Penyidik akhirnya melakukan penyelidikan baru untuk penguasan lahan ini

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago