Categories: Hukum & kriminal

Keterlaluan, Lagi Asyik Berenang, Tas Turis Prancis Diembat WNA Aljaza

RadarBali.com – Wisatawan asing yang berlibur ke Bali harus cermat menghitung bekal. Bila tidak akan mengalami nasib nahas yang sama dengan Badreddine Sahnoune, 36.

Sabtu (22/7) pukul 11.00 Polsek Kuta menangkap warga negara asing asal 20 C Rev Koubiita, Kouba, Algeria (Aljazair) yang menginap di Hotel Pop Legian kamar 538 itu karena mencuri tas milik pelajar Perancis, Di Cursi Damie, 18.

Lantaran bekal senilai 15.000 euro (setara Rp 30 juta) miliknya ludes, Rabu (19/7) sekitar pukul 11.30, 
Badreddine Sahnoune nekat mencuri tas pelajar asal 7 Impasse du Saugey, Perancis yang kala itu asyik berenang di Restoran Beach Longe, Jalan Pantai Kuta. 

Kapolsek Kuta Kompol I Wayan Sumara, Kamis (27/7) kemarin mengatakan, korban berenang dan melemaskan otot selama kurang lebih 50 menit.

“Selesai berenang dan saat hendak mengambil tas, korban terkejut. Dia sempat mencari tas tersebut di seputaran kolam renang namun hasilnya nihil. Akhirnya korban melapor ke security setempat,” ucap Sumara.

Setelah mengecek rekaman CCTV, terang Sumara, tas Di Cursi Damie terlacak dicuri pukul 11.49.

 “Terlihat seorang laki-laki asing membawa tas milik korban dengan cara merangkulnya di depan badan. Selanjutnya pelaku keluar dari kawasan kolam renang Restoran Beach Longe,” jelas perwira satu melati di pundak itu.

Sumara merinci pelaku memakai baju merk Polo warna biru, topi hitam, dan celana jeans pendek warna biru tua.

Berbekal rekaman CCTV itu, Tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta di bawah pimpinan Iptu I Putu Budi Artama mengejar dan membekuk tersangka di kamar 538 Hotel Pop Legian, Kuta.

“Dalam interogasi awal pelaku mengaku mengambil tas itu,” jelasnya. Ditanyai alasan tersangka mencuri, Sumara menjawab karena mabuk; malam sebelumnya pelaku kebanyakan minum alkohol.

Meski demikian, Sumara mengaku tak lantas percaya dengan pengakuan tersangka. Sebab tanda-tanda mabuk tak terlihat pada wajah turis Afrika Utara yang telah 15 hari berlibur di Bali sebelum peristiwa pencurian terjadi.

“Mengaku mabuk. Tapi dia tidak dalam keadaan mabuk.Dia pingin memiliki barang itu (tas red),” jelasnya. 
 “Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara sesuai Pasal 362 KUHP,” tandasnya. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak
Tags: polsek kuta

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago