Categories: Hukum & kriminal

Waduh, Dipolisikan Winasa, Mantan Ajudan Kompak Bantah

RadarBali.com – Mantan ajudan I Gede Winasa saat menjadi bupati yang akan dilaporkan ke Bareskrim Polri karena dituduh memalsukan dukumen kompak membantah.

Dua orang dari empat orang mantan ajudan yang disebut kompak menyebut tudingan pemalsuan dokumen tiket fiktif dan imbalan Rp 150 ribu untuk setiap tiket tidak berdasar.

Menurut Putu Oka Santika, mantan ajudan Winasa yang disebut memalsukan dokumen mengatakan, pada saat sidang sebagaian saksi dalam kasus korupsi perjalanan dinas dengan tersangka Winasa sudah dijelaskan pada majelis hakim.

Bahwa tiket yang dibeli saat itu asli, tidak pernah membeli tiket palsu. ”Kalau masalh tiket paslu saya tidak tahu,”jelasnya, Minggu (30/7).

Termasuk mengenai tudingan ada imbalan Rp 150 ribu untuk setiap tiket yang dibeli dari Made Bujana.

Waktu pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana dan sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Denpasar, sudah disampaikan semua.

“Berani disumpah tidak ada itu. Mana saya tidak nyari-nyari begitu. Ngawur,” tegasnya. Senada diungkapkan Tri Karyna Ambaradadi yang mengatakan, semua tudingan tersebut sudah disampaikan saat pemeriksaan dan persidangan, bahwa semua tudingan tersebut tidak terbukti.

Dipastikan tiket yang dibeli tersebut asli. Bahkan semua bukti sudah dibeberkan saat sidang di pengadilan.”Kalau tiket yang palsu tidak tahu,”ujarnya.

Tiket yang dibeli selama menjadi ajudan tidak pernah dibeli dari Made Bujana, tetapi melalui Amik di Denpasar.

Sehingga, tudingan mengenai imbalan Rp 150 ribu untuk setiap tiket yang dibeli tidak ada buktinya. “Buktinya ada di kejaksaan semua. Dan sudah penah diperiksa dipengadilan,”tegansya.

Menurutnya, saat pemeriksaan di Kejari Jembrana dan dipersidangan empat mantan ajudan yang disebut kuasa hukum Winasa diperiksa bersamaan, sehingga dipastikan membantah semua tuingan tersebut.

“Pasti sama (membantah), karena kita diperiksa bersamaan,”pungkasnya. Diberitakan sebelumnya, empat mantan ajudan Winasa akan dilaporkan ke Mabes Polri karena diduga memalsukan dokumen berupa tiket, data manifest penerbangan dari maskapai Garuda Indonesia.

Sehingga nomor tiket tidak valid dan menyebabkan Bupati Jembrana dua periode itu diseret ke meja hijau dengan putusan pengadilan 4 tahun penjara. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak
Tags: gede winasa

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago