rusia-penyelundup-hasis-29-kg-divonis-17-tahun
RadarBali.com – Roman Kalashinkov, 29, terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis hasish seberat 2,9 kilogram asal Rusia, Senin (31/7) menjalani sidang putusan.
Dalam amar putusan, majelis hakim pimpinan I Gusti Ngurah Partha Bhargawa menganjar terdakwa yang berprofesi sebagai koki ini dengan hukuman 17 tahun penjara.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU Made Tangkas selama 20 tahun penjara. “Terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer, karenanya menjatuhkan hukuman 17 tahun kepada terdakwa,” ujar hakim Partha Bhargawa.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp 2 miliar subsidair empat bulan kurungan.
Sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim terlebih dahulu mengurai sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan.
Pertimbangan meringankan, terdakwa masih berusia muda dan tidak berbelit selama proses persidangan serta mengakui perbuatannya.
Sedang yang memberatkan, terdakwa memasukkan secara ilegal narkotika jenis hasish dengan jumlah cukup banyak, hampir 3 kg netto.
Perbuatan terdakwa juga bertentangan dengan program pemerintah dalam memerangi peredaran Narkoba.
Roman Kalashinkov diamankan di terminal kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai saat melewati X-Ray, isi kopernya mencurigakan dan diduga membawa narkotik.
Dari tangan Roman Kalashinkov, petugas bea dan cukai berhasil mengamankan sebanyak 27 kemasan pasta gigi berisikan hashish dengan berat bruto 2,999 gram.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…