Categories: Hukum & kriminal

Anak Anggota DPRD Bali Didakwa Pasal Seumur Hidup

RadarBali.com – Empat terdakwa kasus pengeroyokan dan penganiayaan berat yang mengakibatkan tewasnya siswa Secata Dikjur Infanteri, Singaraja, Prada Yanuar Setiawan,  20, Senin (31/7) mulai menjalani sidang perdana di ruang sidang anak Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Meski sidang digelar tertutup, namun di luar ruang sidang personel pengamanan khususnya dari anggota TNI berpakaian preman, mengawal ketat jalannya sidang.  

Agenda sidang dengan terdakwa masing-masing anak anggota dewan dari Fraksi PDIP DPRD Bali dari daerah pemilihan (dapil) Buleleng Dewa Nyoman Rai berinisial Dewa Komang DA (pelaku utama penusukan), dan tiga terdakwa lain, berinisial KCA, IC,  dan KTS adalah pembacaan dakwaan dari JPU Made Ayu Citra Mayasari dkk.

Sidang dipimpin langsung ketua majelis hakim Agus Walujo Tjahjono, dan dua hakim anggota, Made Sukereni dan I Wayan Kawisada.  

Ditemui usai sidang, JPU Made Ayu Citra Mayasari dkk menyatakan, jaksa mendakwa terdakwa Dewa Komang DA dengan pasal berlapis.

Yakni Pasal 338 KUHP Jo Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Pasal 170 ayat (2) angka 3 Jo UU RI Nomor. 11 tahun 2012 dan Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012.

“Unsur Pasal 338 KUHP itu karena terdakwa adalah pelaku utama penusukan, “terang Jaksa Citra Mayasari. 

Sementara untuk tiga terdakwa lain,  Jaksa IGAA Fitria Candrawati, dkk mendakwa KCA, IC,  dan KTS dengan Pasal 170 ayat (2) angka 3 Jo UU RI Nomor. 11 tahun 2012 dan Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012.

Atas dakwaan jaksa, terdakwa Dewa Komang DA yang didampingi penasehat hukum I Gusti Agung Dian Hendrawan tidak mengajukan eksepsi. “Kami tidak mengajukan eksepsi, “ujar Agung Dian. 

Selanjutnya sidang ditunda dan dilanjutkan, Kamis (3/7) dengan agenda pemeriksaan saksi. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak
Tags: pn denpasar

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago