dilantik-advokat-tanpa-izin-kai-bali-suardana-jangan-rusak-tatanan
RadarBali.com – Polemik pengambilan sumpah dan pelantikan Putu Nova Christ Andika Graha Parwata sebagai advokat oleh Kepala Pengadilan Tinggi (PT) Bali I Ketut Gede, bertambah liar.
Pelantikan avdokat anak Ketua DPRD Badung ini dianggap menyalahi prosedur. Pernyataan keras datang dari Ketua Dewan Kehormatan DPC Peradi Denpasar Made Suardana.
Dia menegaskan, semestinya Pengadilan Tinggi Bali cermat. “Harus ada cek dan ricek. Jangan sampai dengan adanya kasus demikian, membuat tatanan dan tata cara pengangkatan advokat yang sudah berjalan baik rusak, “tegas advokat yang dikenal dengan suara lantang ini.
Dengan munculnya polemik ini, semestinya organisasi advokat tersinggung. “Jadi, untuk apa kemudian ada organisasi advokat? Lalu bagaimana kemudian ketika yang bersangkutan terlibat pelanggaran kode etik? Siapa yang akan memproses? Kami tentu tidak bisa karena beda naungan. Kalaupun DPP. Sementara DPD organisasi tidak terdaftar maka ini akan repot, karena biasanya DPP hanya terkait banding,” terangnya.
Untuk itu, Suardana menyarankan untuk mengantisipasi kasus serupa ke depan, pihaknya mendorong agar dibuat aliansi bersama dari organisasi advokat yang ada.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…