Categories: Hukum & kriminal

Parah! Aset Bakal Disita, di Lahan Tahura Malah Berdiri Bangunan Bank

RadarBali.com – Usai menetapkan dan menahan dua tersangka kasus korupsi pelepasan aset negara berupa lahan Tahura seluas 835 m2 di Jalan Bypass Ngurah Rai, Suwung, Denpasar Selatan, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dalam waktu dekat akan segera melakukan penyitaan lahan. 

Sesuai rencana, penyidik akan memasang plang sita di atas lahan seluas 835 m2 yang di atasnya sudah berdiri bangunan kantor bank.

Kasipenkum Kejati Bali Edwin Beslar, Kamis (2/8)  kemarin menyatakan, pemasangan plang penyitaan di atas lahan yang menjadi objek dalam kasus penyerobotan lahan Tahura akan dilakukan Jumat (4/8) mendatang.

Hal ini dilakukan setelah pihak pengadilan mengeluarkan penetapan penyitaan. Namun, Edwin menegaskan tidak akan ada eksekusi pengosongan bangunan yang berdiri di atasnya.

“Kami hanya akan memasang plang penyitaan dari Kejaksaan. Tidak ada pengosongan bangunan, kami hanya akan menginformasikan kepada pemilik bangunan terkait penyitaan ini,” ujar jaksa asal Manado, Sulawesi Utara ini.

Ditanya soal keberadaan sertifikat lahan seluas 835 m2 yang sudah sempat dijual oleh tersangka, Edwin mengatakan sudah ditangani penyidik.

“Untuk sertifikat sudah diamankan saat penyidikan,” tambahnya. Sementara itu,  dari pantauan di lokasi, di atas lahan seluas 835 m2 sudah berdiri bangunan lantai IV yang digunakan sebagai kantor salah satu bank.

Kabarnya, bangunan ini sudah berdiri sejak 3 tahun yang lalu. Namun belum diketahui siapa pemilik lahan seluas 835 m2 yang kini menjadi masalah tersebut.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, penyidik Kejati Bali sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus penyerobotan aset Tahura berupa lahan seluas 835 m2 yang terletak di By Pass Ngurah Rai Sesetan, Denpasar Selatan.

Dua tersangka tersebut yaitu I Wayan Suwirta yang merupakan pemilik tanah dan I Wayan Sunarta yang bertugas mengurus pensertifikatan tanah tersebut.

Dalam aksinya, Suwirta yang mengaku sebagai pemilik lahan mengajukan sertifikat melalui Sunarta dengan mengajukan dokumen sporadik pada 2007.

Dokumen inilah yang digunakan sebagai alas mengajukan sertifikat ke BPN. Oleh BPN Denpasar, pengajuan tersebut diproses hingga keluar sertifikat lahan seluas 835 m2 yang akhirnya dijual ke pembeli yang langsung membangun ruko di lokasi tersebut dengan nilai Rp 3 miliar pada 2008. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago