Categories: Hukum & kriminal

Ini Alasan Mantan Bupati Winasa Kembali Polisikan Mantan Anak Buah

RadarBali.com – Dua mantan pejabat Diknas itu, yakni Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Organisasi,  dan Tata Laksana (HOT) Disdik Jembrana Made Sudiarta, dan Kepala Seksi (Kasi) Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan (PEP) Disdik Jembrana  I Gede Suyatna, bakal dipolisikan mantan Bupati Gede Winasa ke Mapolda Bali dalam perkara pemalsuan Perbup Beasiswa. 

Gede Winasa melalui penasehat hukumnya, Wayan Gede Mahardika, Sabtu (5/8) menjelaskan, pelaporan terhadap dua mantan pejabat disdik di era dirinya berkuasa menyusul peran keduanya atas dugaan pemalsuan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor. 08 Tahun 2009 tentang beasiswa.

Saat ditanya terkait tanda tangan pada Perbup 08, Mahardika menjelaskan,  tanda tangan atau teken bupati pada perbup adalah hasil scanner yang dilakukan oleh oknum staf Disdik.

“Jadi tidak asli alias palsu, dan tata letak Perbup ada materi pada keterangan. Padahal seharusnya materi ada pada induk Perbup, “jelasnya. 

Tak sampai disana,  keganjilan lain dari Perbup Nomor. 08/2009 yang disebut ada itu, kata Mahardika juga tidak pernah dikonsultasikan ke pihak legislatif (DPRD Jembrana) karena berkaitan dengan anggaran atau budgeting. 

Padahal,  jika memang benar ada, imbuhnya, semestinya ada arsip pengeluaran beasiswa berdasar pada Peraturan Daerah (Perda)  No. 14 tahun 2006.

“Jadi, Perbup 08 itu tidak ada dan tidak pernah ada alias tidak pernah dibuat. Kalau ada maka minimal ada arsip atau proposal maupun bukti pencairan beasiswa sesuai Perda 14/2006 di Diknasperbud selaku pelaksana. Termasuk Kabag HOT selaku pemroses prosedur dan pembuat berita acara semestinya memiliki arsip rapat, demikian juga asisten I selaku  Steering Committee (SC), juga semestinya demikian (ada berita acara dan arsip),” beber Mahardika.

Yang menarik, Winasa juga bakal melaporkan ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar Wayan Sukanila dkk ke Komisi Yudisial di Jakarta.

Alasannya, putusan 3,5 tahun penjara,  denda Rp 50 juta subsider 2 bulan serta uang pengganti senilai Rp 2,3 miliar yang dijatuhkan Sukanila dkk hanya berdasar bukti kopian atau hasil scanner rekayasa. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

3 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago