Categories: Hukum & kriminal

Kalah Judi, Gelapkan Dana Nasabah Rp 18 M, Mantan Dosen Diciduk

RadarBali.com – Ditreskrimum Polda Bali mengungkap kasus penipuan dan penggelepan uang koperasi sebesar Rp 18 miliar.

Tersangkanya mantan dosen Fakultas Ekonomi salah satu Universitas Swasta di Denpasar, Made Darsana, 42. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku uang segepok itu sudah habis karena kalah dalam taruhan.

Kasubdit II Ditreskrimum Polda Bali, AKBP I Gede Nyoman Artha menjelaskan penangkapan terhadap tersangka ini berdasar laporan LP-B/481/X/2015/Bali/SPKT, tanggal 19 Oktober 2015, dan yang menjadi korban mencapai puluhan orang nasabah.

Dalam laporan korban Nyoman Artha, dia ikut menanam saham di koperasi Putra Amerta Jalan Sriwidari, Nomor 14, Banjar Tegalalang, Kelurahan Ubud, Gianyar atas desakan pelaku.

Sekadar diketahui, tersangka  di koperasi itu menjabat sebagai sekretaris sekaligus pengelola koperasi.

Dia menjanjikan kepada para korban berjumlah 22 orang itu dengan bunga tinggi. “Koperasi yang awalnya dipimpin oleh I Wayan S, 42, berdiri sejak tahun 2004 berjalan sesuai aturan yang ada. Belakangan, para nasabah tidak bisa mengambil uang milik mereka yang ditabungkan,” cetusnya.

Alasan tersangka saat itu, uangnya sudah habis dan dipinjam untuk menginvestasikan pada bursa saham.

Karena menjadi korban penipuan, sebanyak 22 nasabah koperasi membuat laporan di Polda Bali dengan dua laporan sekaligus.

Dari pengakuan para korban, mereka menanam saham sebanyak Rp 500 juta. Berdasar laporan itu, tim langsung menemukan unsur tindak pidana perbankan atau penipuan dan atau pengelapan dalam jabatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 46 ayat (1) dan (2) Jo pasal 378 KUHP dan pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. 

Karena itulah ia langsung dikejar dan diamankan, Senin (24/7) lalu. “Jumlah kerugian 18 miliar. Uang itu ditabung selama 14 tahun,” ungkapnya sembari mengaku bahwa ada uang Rp 2 miliar lebih yang beredar ditengah masyarakat alias pinjaman.

Sisanya ada pada pelaku yang konon sudah ludes. Dirincikannya, saat ini pihaknya masih membidik satu tersangka yakni pimpinan Koperasi berinisial I Wayan S.

Hal ini dikarenakan ia mengetahui aksi tersangka dan juga memiliki kewenangan penuh dalam mengambil keputusan.

Namun, tidak bisa mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan pengelapan yang dilakukan oleh anak buanya tersebut. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mantan dosen Fakultas Ekonomi salah satu kampus swasta di Denpasar ini diancam dengan pasal berlapis.

“Kita masih kembangkan kasusnya. Besar kemungkinan akan ada tersangka lain dan korban lain dalam kasus ini,” tuturnya.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

4 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago