Categories: Hukum & kriminal

Ngutil Jam Mewah, Wisatawan Asal Jepang Diciduk

RadarBali.com – Seorang wanita asal Jepang bernama Nuzomi Igami, 44, akhirnya diciduk dan dijebloskan ke sel Mapolsek Kuta.

Wisatawan asal negeri Sakura tersebut dilaporkan mencuri sebuah jam tangan mewah di Duty Free Shop Mall Bali Galeria, Sabtu (12/8) sekitar pukul 17.30 Wita.

Aksi itu berawal ketika tersangka yang menginap di Nyuh Gading Guest House, Jalan Monkey Forest Ubud, Gianyar datang ke Mall Bali Galeria.

Saat sampai, tersangka yang sudah seminggu berada di Bali ini menuju toko asesoris milik PT Inti Duty Free Promosindo lalu memantau barang berharga untuk diincar. 

Disana, perempuan yang mengaku bekerja sebagai karyawan swasta di negaranya ini melihat TKP dalam keadaan sepi dan petugas sedang melayani tamu lain.

“Memanfaatkan kesempatan itu ia mengambil jam tangan merk Armani dan langsung pergi,” ungkap Kapolsek Kuta Kompol I Wayan Sumara. 

Kejadian ini terungkap saat karyawan toko bernama Ni Wayan Sumartini, 32,  melakukan pengecekan barang karena di tempat jam terdapat keganjilan.

Setelah dicek, ternyata jam tangan merk Armani beserta kotaknya hilang dari tempatnya semula.

Mengetahui jam tangan seharga Rp.4.089.600 lenyap, atas perintah manager toko, Sumartini kemudian melaporkan kasus tersebut Mapolsek Kuta.

Setelah melakukan penyelidikan dan melihat rekaman CCTV, piket Opsnal yang dipimpin Iptu Putu Budiartama berhasil mengetahui ciri-ciri pelaku yang menggunakan sweater warna putih, dan mengenakan baju garis warna biru putih.

Terlihat pelaku memasukkan jam tangan curian ke dalam tas warna hitam miliknya. “Berbekal ciri-ciri pelaku dari rekaman CCTV, petugas langsung menyisir Mall Bali Galeria dan menemukan pelaku ketika berada di areal parkir MBG,” cetusnya.

Karena diamankan beserta barang bukti dari tangan, pelaku tidak bisa mengelak akhirnya mengakui melakukan pencurian.

“Kami masih dalami keterangan, diduga dia susah melakukan aksi yang sama di TKP lain. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tuturnya. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago