duh-divonis-ringan-anak-dewan-penusuk-prada-yanuar-ajukan-banding
RadarBali.com – Pasca divonis 4 tahun penjara, terdakwa Dewa Komang DA, 16, yang tak lain anak dari anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali Dewa Nyoman Rai akhirnya memutuskan mengajukan banding.
Upaya hukum banding yang ditempuh Dewa Komang DA itu ditegaskan penasehat hukumnya IGA Dian Hendrawan Kamis (17/8) kemarin.
Menurut Dian Hendrawan, selain menilai putusan majelis hakim yang dijatuhkan kepada terdakwa Dewa Komang DA terlalu tinggi, juga karena demi kepentingan terbaik bagi kelangsungan terdakwa yang masih berstatus anak.
“Kami banding dan sudah kami sampaikan ke PN. Alasannya selain karena putusan masih terlalu tinggi, keputusan banding ini kami tempuh untuk kepentingan terbaik klien kami selaku anak-anak, “terangnya.
Selain itu, imbuh Dian Hendrawan, dengan keputusan untuk menempuh upaya banding, pihaknya berharap pengadilan di tingkat banding masih melihat sejumlah pertimbangan maupun hal-hal meringankan yang pernah disampaikan oleh terdakwa di persidangan sebelumnya.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…