Categories: Hukum & kriminal

Winasa Tak Ciut Putusan Kasasi MA, Siapkan Novum untuk Ajukan PK

RadarBali.com – Turunnya putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI 7 tahun penjara bagi mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa dalam kasus korupsi beasiswa Stikes dan Stitna menuai reaksi.

Penasehat hukum Winasa, Wayan Gede Mahardika, saat dikonfirmasi, Selasa (22/8) menegaskan, meski secara langsung belum melihat salinan putusan, namun dengan turunnya petikan putusan Kasasi MA-RI, pihaknya masih akan terus berupaya untuk mencari bukti baru (novum) sebagai langkah upaya hukum lanjutan bagi kliennya.

“Secara persis isi dari petikan kasasi MA belum saya baca, informasi petikan Kasasi langsung ditembuskan ke Winasa.  Namun dari komunikasi kami selaku kuasa hukum Winasa, dengan naiknya hukuman, maka masih ada satu upaya hukum PK (Peninjauan Kembali), “terang Gede Mahardika. 

Hanya saja, sebelum memutuskan untuk menempuh upaya hukum PK, kata Mahardika, pihaknya ingin agar novum kliennya benar-benar sesuai fakta dan memiliki bukti penguat.

“Agar novum yang nantinya diajukan tidak mudah begitu saja dipatahkan, karena PK ini satu-satunya kesempatan dan senjata terakhir yang bisa kami pakai,” ujar Mahardika. 

Selain itu, dengan menumpuknya sejumlah kasus korupsi yang menjerat kliennya, kata Mahardika, dari hasil komunikasi dengan Winasa, kliennya menyatakan tak akan pernah gentar maupun surut untuk memperjuangkan kebenaran dan keadilan.

“Klien kami tidak surut dan terus optimistis. Artinya kalau mengutip dari pernyataan langsung beliau (Gede Winasa), beliau akan tetap berjuang mencari keadilan karena diberlakukan tidak adil meskipun resikonya lebih berat, “imbuhnya. 

Bahkan, lanjut dia, kliennya siap mati untuk memperjuangkan keadilan. “Prinsipnya untuk kepentingan penegakan hukum, beliau akan terus berjuang”tandasnya. 

Tekad Winasa untuk tetap menempuh upaya hukum, itu kata Maharduka karena kliennya, berkeyakinan masih banyak pihak lain yang bisa ditelusuri.

“Kalau memang tujuannya menurut beliau untuk benar-benar menegakkan keadilan dan kebenaran, “ujarnya. 

Pun demikian saat ditanya terkait novum sebagai bahan mengajukan PK, menurut Mahardika salah satunya adalah dengan mencari bukti penguat.

“Apalagi kasus Stikes dan Stitna ini kan cukup lama, jadi kami harus pelan-pelan dan hati-hati. Kami masih punya waktu cukup, termasuk untuk kasus lain seperti Perdin yang saat ini masih dalam proses banding, “pungkasnya.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

1 minggu ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago