divonis-empat-tahun-anak-dewan-bali-resmi-kirimkan-memori-banding
RadarBali.com – Usai resmi menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bali, DKDA, 16, terdakwa utama pelaku penusukan anggota TNI-AD, Prada Yanuar Setiawan, 20, akhirnya mengirim memori banding.
Fakta itu diakui kuasa hukumnya, Gusti Agung Dian Hendrawan. “Memori banding sudah kami kirim, Senin (21/8) lalu. Mudah-mudahan ada jalan terbaik dan ada peluang untuk kepentingan masa depan si anak,” terang Hendrawan.
Menurut lawyer yang akrab disapa Gung Dian, ada sejumlah alasan maupun pertimbangan dalam memori banding yang diajukan.
Pertama, selain penilaian atas putusan majelis hakim hakim yang mengganjar anak anggota DPRD Bali ini dengan hukuman 4 tahun penjara sangat tinggi dan belum memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa yang masih anak-anak, tim penasehat hukum juga masih berkeyakinan, banyak fakta meringankan yang belum terungkap di persidangan.
“Kami masih berkeyakinan masih ada sejumlah hal yang meringankan yang belum diungkap di persidangan. Jaksa perspektifnya kan dari pihak korban, kalau dari kami melihat dari perspektif terdakwa yang masih anak,” paparnya.
Keputusan banding terdakwa menyusul dengan keputusan Majelis Hakim PN Denpasar pimpinan Agus Walujo Tjahjono yang menjatuhkan pidana bagi terdakwa DKDA dengan hukuman 4 tahun penjara atau lebih ringan 1 tahun dan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Citra Ayu Mayasari.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…