ini-daftar-kejahatan-napi-kerobokan-yang-dilayar-ke-nusa-kambangan
RadarBali.com – 10 nara pidana (napi) sekitar pukul 05.40, Jumat kemarin (25/8) dipindah dari Lapas Kerobokan ke Lapas Nusa Kambangan.
Ke 10 napi itu, yakni 8 napi penghuni Lapas Kerobokan dan dua lainnya dari Lapas Bangli. Di antara 10 napi yang dilayar, lima di antaranya napi asing. Siapa saja mereka?
Napi Asing:
1.Sayed Mohammed Said (India) dengan vonis 14 tahun denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kasus narkotika.
2.Dimitar Nikolov Iliev alias Kermi (Bulgaria) dengan vonis 7 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kasus pencucian uang.
3.Jose William Salazar Ortiz (Peru), vonis 6 tahun dengan kasus pembobolan mesin ATM.
4.Bahman Mirzaei (Selandia Baru) vonis seumur hidup kasus narkotika
5. Chang Cheng Weng bin Chang Ling Hong (Cina) dengan vonis seumur hidup kasus narkotika.
Napi Lokal:
1.I Wayan Robin alias Jero bin I Made Murta vonis 9 tahun denda Rp 5 miliar subsider 4 bulan kasus narkotika.
2.I Ketut Suarmayasa bin Wayan Karta dengan vonis 6 tahun denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kasus narkotika.
3.I Nyoman Wiryawan alias Man Crazy bin Wayan Doble dengan vonis 9 tahun denda Rp 10 miliar subsider 4 bulan kasus narkotika.
4.I Wayan Tresna Wijaya dengan vonis 20 tahun kasus pembunuhan,
5.I Wayan Luwes vonis 17 tahun kasus pembunuhan di Bangli.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…