Categories: Hukum & kriminal

Asli Parah…Aniaya Korban Dugem Hingga Tewas, WNA Jerman Divonis Miring

RadarBali.com – Vonis miring diberikan Majelis Hakim pimpinan Esthar Oktavi kepada Giuliano Lemoine, 21.

Pada sidang dengan agenda pembacaan putusan, pria asal Jerman yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan berat hingga menyebabkan tewasnya korban Steven Djingga di depan Paddys Club, Kuta hanya diganjar hukuman 1 tahun dan 6 bulan atau 1, 5 tahun. 

Dalam amar putusan, vonis miring bagi terdakwa itu karena majelis hakim menilai perbuatan terdakwa Giuliano terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya seseorang sebagaimana melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP.

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Giuliano Lemoine dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” tegas Hakim Ketua Esthar Oktavi.

Awal mula hingga kasus ini bergulir ke persidangan yakni terjadi pada tanggal 21 Maret 2017 pukul 01.00 Wita di depan Paddys Club, Jalan Legian, Kuta, Badung.

Saat itu, korban sedang bersama Wisno Toni berkunjung ke club tersebut. Kemudian korban dan terdakwa bersenggolan sehingga terjadi keributan.

Saat terjadi keributan keduanya dipisahkan dan diminta keluar dari Paddys Club. Kemudian di luar club kembali terjadi keributan antara keduanya.

Terdakwa mendekati korban dan langsung melayangkan pukulan ke arah hidung korban sebanyak satu kali.

Akibat dari pukulan itu, korban jatuh ke lantai dan kepala belakang korban membentur lantai serta bagian hidungnya mengeluarkan darah.

Setelah pemukulan, terdakwa langsung pergi bersama teman-temannya dengan mengendarai taksi. Coba diberhentikan oleh saksi Wisno Toni namun tidak berhasil.

Kemudian korban dibawa ke Rumah Sakit BIMC Simpang Siur untuk mendapatkan perawatan. Namun setelah empat hari perawatan, jiwa korban tidak dapat tertolong dan meninggal dunia tanggal 25 Maret 2017 sekitar pukul 01.00 Wita.

Atas vonis majelis hakim, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya yakni Yohanes Simon Trombine dkk menyatakan pikir-pikir. Sedangkan JPU tegas mengajukan banding.

Alasannya? Menurut Jaksa Kadek Wahyudi, diajukannya banding karena batas waktu penahanan dari pengadilan untuk terdakwa segera berakhir. 

“Penahanan PN terhadap terdakwa sampai tanggal 1 September 2017. Kalau kami pikir-pikir kan waktunya tujuh hari dan lewat dari masa penahanan pengadilan, jika lewat masa penahanannya, nanti terdakwa lepas. Makanya kami langsung ajukan banding, karena kalau banding masa penahanan di Pengadilan Tinggi bisa diperpanjang,” pungkasnya

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak
Tags: pn denpasar

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago