Categories: Hukum & kriminal

Korupsi Dana Hibah, Pengacara Minta Bupati Suwirta Hadir di Sidang

RadarBali.com – Sidang kasus dugaan korupsi bantuan dana hibah pembangunan Merajan Sri Kresna Arya Kepakisan di Dusun Anjingan, Desa Getakan, Klungkung, senilai Rp 200 juta dengan terdakwa anggota DPRD Klungkung I Wayan Kicen Adnyana dan dua anaknya I Ketut Krisnia Adi Putra dan Kadek Endang Astiti, Rabu (30/8) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar. 

Mengagendakan pemeriksaan saksi, pada sidang dengan Majelis Hakim pimpinan Ni Made Sukereni. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Meyer V. Simanjuntak dkk menghadirkan tiga saksi.

Ketiga saksi masing-masing Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung I Gede Putu Winastra; Mantan Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Klungkung I Wayan Sujana; dan Kepala Bidang Bina Budaya Ida Bagus Made Bayu Patiputra. 

Saksi pertama, Gede Putu Winastra saat dihadirkan di persidangan menyebutkan sebagai Sekda, pihaknya tidak tahu adanya proposal.

Menurut Winastra, dirinya baru tahu adanya pengajuan hanya dari rekapan dan list. “Sedangkan dari kasusnya, kami baru tahu setelah adanya pemeriksaan dari bagian Kesra dan audit BPK, “aku Winastra. 

Yang menarik, lanjut Winastra, setelah hasil pemeriksaan dan audit keluar, selaku sekda, dia sempat mengatakan jika Bupati Klungkung (I Wayan Suwirta) sempat menelepon terdakwa Kicen.

“Bupati sempat menelepon Pak Kicen dan meminta terdakwa mengembalikan kerugian (uang yang dikorupsi), “ujarnya. 

Atas pernyataan Sekda, kontan memantik pertanyaan jaksa penuntut terlebih penasehat hukum terdakwa Bernadin.

Saat pemeriksaan saksi, Bernadin meminta penegasan dari saksi terkait pernyataan yang menyebut bupati sempat menelepon terdakwa.

Namun saat mendapat pernyataan penasehat hukum terdakwa, saksi mendadak mengatakan lupa dan tidak tahu.

Atas keterangan yang berubah-ubah, itu Bernadin meminta kepada majelis hakim agar JPU menghadirkan Bupati Klungkung untuk dihadirkan di persidangan dan dikonfrontasi dengan keterangan Sekda.

“Kami memohon agar Bupati bisa dihadirkan untuk dikonfrontasi keterangan dengan saksi, “pinta Bernadin.

Atas keterangan saksi, baik terdakwa Kicen dan kedua anaknya tidak menyatakan keberatan.  Hanya saja, pengacara terdakwa kembali meminta ketegasan agar JPU bisa menghadirkan bupati. 

Sedangkan atas permintaan penasehat hukum, JPU menyatakan masih mempertimbangkan.

“Kami masih pertimbangkan, apakah kehadiran dan keterangan bupati diperlukan, “pungkas Jaksa Meyer. Sidang selanjutnya ditunda dan dilanjutkan pekan depan. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago