cabuli-kekasih-remaja-putus-sekolah-diganjar-4-tahun-penjara
RadarBali.com – Meski di bawah umur, terdakwa AS,15, diganjar dengan hukuman penjara 4 tahun dan pelatihan kerja 3 bulan di Lembaga Pemasyarakatan anak Karangasem.
AS diadili atas perbuatanya melakukan pencabulan terhadap pacarnya yang masih di bawah umur berinisial M, 13, akhir bulan Juni lalu.
Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara setahun lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 5 tahun pidana penjara dan 6 bulan pelatihan kerja.
”Terdakwa sudah menerima putusannya,” kata Supriyono, kuasa hukum terdakwa AS usai sidang putusan kemarin (4/9).
Menurut Supriyono, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Sehingga, setelah sidang putusan diketok palu oleh hakim tunggal Alfan Firdauzi Kurniawan, AS langsung menangis.
Begitu juga dengan keluarga yang mendampingi terdakwa. Selain sedih karena putusan tersebut, ibu angkat terdakwa yang merawat sejak masih kecil juga meninggal belum lama ini.
“Kasihan juga tadi lihat anaknya,” ungkap Supriyono. Terdakwa dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU Nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…