suami-jahat-penebas-kaki-istri-hingga-putus-terancam-menua-di-penjara
RadarBali.com – Tragedi rumah tangga di Banjar Uma Buluh, Canggu, Kuta Utara, benar-benar tak bisa dicerna akal sehat.
Kadek Adi Waisaka Putra, 36, yang hari-hari bekerja sebagai sopir freelance tega memotong kaki istrinya sendiri, Ni Putu Kariani, 33.
Akibat perbuatannya, pria asal Dusun Tenaon Desa Alasangker, Buleleng, itu terancam hukuman berat. Padahal, penyebabnya belum pasti. Dugaan sementara baru sebatas cemburu.
Yang pasti, suami jahat ini berpotensi menua di penjara. Kasatreskrim Polres Badung AKP I Made Pramasetia menyebut Kadek Adi Waisaka Putra terbukti melakukan tindak pidana KDRT (kekerasan fisik) sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
“Ayat 1-nya ancaman hukumannya 5 tahun dan ayat 2-nya 10 tahun. Kalau keduanya terbukti, tersangka bisa di penjara dengan kurun waktu yang lama,” paparnya.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…