Categories: Hukum & kriminal

Bawa Kabur Balita 8 Bulan, Penculik Bayi Divonis 5,5 Bulan

RadarBali.com – Terdakwa kasus penculikan bayi, Ni Ketut Nariani, Kamis (14/9) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 

Pada sidang dengan agenda pembacaan putusan, Majelis Hakim  I Gede Ginarsa, mengganjar perempuan asal Jembrana, ini dengan hukuman pidana penjara selama 5 bulan dan 15 hari (5,5 bulan). 

Sesuai amar putusan, vonis majelis hakim yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martinus T Suluh yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 7 bulan penjara, karena hakim menilai perbuatan terdakwa membawa kabur bayi berusia 8 bulan bernama Kiki, yang tak lain anak tetangga kos (bukan anak biologisnya), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana melanggar Pasal 330 ayat 1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ni Ketut Nariani selama lima bulan dan 15 hari dikurangi masa terdakwa menjalani masa penahanan sementara, “ujar Ketua Majelis Hakim Gede Ginarsa. 

Namun sebelum membacakan amar putusan, hakim terlebih dahulu menyampaikan sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan, yakni terdakwa membawa kabur bayi yang bukan anaknya. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa sopan di persidangan dan belum pernah dihukum. 

Atas vonis majelis hakim, baik JPU maupun  terdakwa Nariani yang didampingi penasehat hukumnya, Ketut Bakuh sama-sama menyatakan menerima. 

Bahkan, menurut kuasa hukum terdakwa, atas vonis hakim, terdakwa 13 hari mendatang langsung bebas. “Saat ini terdakwa sudah menjalani masa hukuman lima bulan dan 2 hari

Kasus penculikan yang dilakukan terdakwa,  bermula dari perkenalan terdakwa dengan seorang perempuan bernama Kiki di sebuah kos-kosan di kawasan Pecatu, Kuta Selatan, Badung sekitar Maret 2016 lalu.

Sebagai tetangga kos, terdakwa yang sudah akrab mendapat curhatan dari korban.  Salah satu curhatan, korban saat itu, yakni mengeluhkan terkait kehamilan korban yang belum berstatus menikah.

Padahal, usia kandungan korban saat itu sudah 8 bulan. Selanjutnya, berdalih rasa iba dan kasihan, terdakwa pun berniat membantu korban dengan mengantar korban ke RSUP Sanglah Denpasar. 

Saat pemeriksaan medis, bayi dalam kandungan terlapor harus dikeluarkan sehingga tim medis melakukan operasi pembedahan.

Karena terlahir sebelum waktunya (prematur), bayi berinisial Cla itu di inkubator di rumah sakit. Pelapor yang belum menikah dengan ayah si bayi pun bingung terutama soal biaya persalinan dan perawatan anaknya.

Terdakwa bersama suaminya berinisiatif membantu membayar semua biaya yang saat itu mencapai Rp 11 juta.

Berselang beberapa waktu, si bayi sudah diperbolehkan pulang. Selama di kos, bayi itu dirawat dan dibiayai terdakwa bersama suaminya. Sementara pelapor kemudian menikah dengan Ahmad Saiful. 

Masalah muncul ketika terdakwa mengupacarai bayi itu dengan memboyong ke Poso November 2016.

Ketika itu muncul keinginan korban mengambil anaknya kembali.

Namun karena korban merasa dihalang-halangi bertemu dengan anak kandungnya. Pelapor mencoba menghubungi via telepon, tapi korban jarang menjawab.

Bahkan meminta foto bayinya saja tak diberikan terdakwa. Terdakwa justru minta uang pengganti macam tebusan pada pelapor sebesar Rp 30 juta.

Kiki kemudian dilaporkan ke Polda Bali atas tuduhan penculikan bayi. Terdakwa Nariani ditangkap di rumah sepupunya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Selasa (11/4/) lalu

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak
Tags: pn denpasar

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago