Categories: Hukum & kriminal

Tenteng Samurai Berencana Bunuh Bos Proyek, Untung…

RadarBali.com – Aksi nekat seorang pekerja kafe, Sujaie, 29, warga Dusun Kabunyit Barat, Desa Langam, Lopok, Sumbawa, NTB, yang hendak membunuh bos proyek Kamis (14/9) lalu berhasil digagalkan.

Sujaie langsung diamankan aparat kepolisian setelah warga melapor karena takut pelaku bertindak anarkis.

Kapolsek Sukawati Kompol Pande Sugiharta menyatakan, pekerja kafe ini awalnya minum bir campur anggur lalu mabuk.

Kemudian dia terlibat cekcok dengan dua orang buruh proyek Fakurahman dan Suprayitno di wilayah Desa Sukawati.

“Saat cekcok, akhirnya dia dilerai oleh Ajik Puspa (Ida Bagus Puspa, bos proyek, red). Tapi dia malah tidak terima,” ujar Kompol Sugiharta.

Oleh Ajik Puspa ini, pelaku Sujaie sempat ditempeleng supaya berhenti membuat keributan di lokasi proyek.

Sujaie ini pun tidak terima dan memilih pergi meminjam pedang samurai milik Jainul di wilayah Serangan, Denpasar Selatan.

Pedang samurai dari baja, sepanjang 90 cm itu kemudian dia bawa untuk menantang Ajik Puspa.

Namun, belum sempat digunakan untuk mengancam, warga setempat terutama buruh proyek yang diajak cekcok, Fakurahman, melaporkan kejadian itu.

Menerima laporan ada pelaku yang membawa pedang panjang, polisi langsung bergerak menuju lokasi kejadian.

Karena pelaku bersenjata, Kapolsek pun memerintahkan anggotanya melengkapi diri dengan rompi dan senjata api.

“Akhirnya kami amankan pelaku saat jalan di Pantai Er Jeruk (Sukawati, red),” ujarnya. Pelaku bertubuh kurus itu kemudian diamankan dan dikeler ke Mapolsek Sukawati.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku Sujaie ternyata dendam dengan Ajik Puspa yang sempat memukul kepalanya.

“Kami menerima bukti lewat SMS. Pelaku ini sempat curhat ke pacarnya mau bunuh orang malam itu,” jelasnya.

Pelaku Sujaie mengaku menyesali perbuatannya membawa pedang. “Saya menyesal. Karena waktu itu saya dendam sama orangnya (Ajik Puspa, red),” jelas Sujaie.

Pelaku juga kesal karena tidak mampu bayar kos, sehingga dia dipindahkan tidur ke gudang proyek.

Akibat perbuatannya membawa pedang samurai, pelaku kemudian dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU Darurat.

Pelaku juga dijerat melanggar pasal 335 KUHP tentang perbuatan melawan hukum. “Ancaman bisa mencapai 10 tahun penjara. Untuk perencanaan pembunuhan masih didalami,” imbuh Kapolsek Kompol Sugiharta.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago