Categories: Hukum & kriminal

TSK Pembakar Pasutri Jepang Sempat Datangi TKP saat Proses Evakuasi

RadarBali.com – Sadis. Tak kenal ampun. Kata dan kalimat itu pas untuk mengambarkan sosok Putu Astawa, 25, pembunuh pasutri asal Jepang Matsuba Nurio, 73, dan istrinya Matsuba Hiroko, 70, bermotif  perampokan.

Betapa tidak, pasca membunuh, menjerat leher korban dan membakar keduanya, dia masih menyempatkan diri mendatangi TKP pasca kasus itu terkuak kepolisian.

Menurut Kapolresta Denpasar Kombes Hadi Purnomo, pasca membakar tubuh korban, pelaku kembali ke kosan di Perum Puri Gading Gang Kresna Jimbaran, Kuta, Selatan. 

Setelah jasad korban ditemukan tewas dengan kondisi terbakar, ia sempat datang di TKP dan ikut menyaksikan proses evakuasi.

Ia berdiri di tengah-tengah keramaian warga, persisnya di depan rumah korban. Karena ketakutan, dia mengajak istri yang sementara hamil muda itu pindah kos ke Jalan Penta, Jimbaran, yang jaraknya hampir 1 km dari TKP.

Bagaimana dengan uang hasil perampokan? Menurut Kombes Hadi, uang korban ditukar di dua money changer di kawasan Jimbaran.

“Setelah menukar uang, dia langsung membayar utang  itu. Dan uang sisanya habis terpakai untuk keperluan sehari-hari,” sebutnya.

Sebelum menangkap tersangka, polisi telah memeriksa 44 saksi, uji labfor, otopsi dan sidik jari di TKP. Polisi pun melakukan gelar perkara.

Hasilnya pelaku mengarah  pada I Putu Astawa. Tim kemudian mencari pelaku, namun kata pemilik kos pelaku sudah pindah sejak beberapa hari lalu.

Satu hari sebelum ditangkap, setelah anggota sempat mendatangi kosan pelaku di Jalan Penta, Jimbaran. Namun, ternyata telah pindah ke Pemogan, Denpasar.

“Kosan dia di Pemogan, bersampingan kamar dengan salah satu anggota buser sehingga ia ditangkap di kawasan Jalan Mekar, Pemogan, Denpasar Selatan,” pungkas Kombes Hadi Purnomo.

Putu Astawa mengaku belum pernah dihukum tidak mengalami gangguan kejiwaan. “Murni pembunuhan bermotif perampokan. Dia dikenakan pasal 338 KUHP juncto 363 KUHP dan 333 KUHP. Jadi, dikenakan pasal pembunuhan, perampasan harta dan penyekapan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tuturnya

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago