Categories: Hukum & kriminal

Ringan Amat! Dua Pencabul Aki-Aki Dituntut “Cuma” Tahun Bui

RadarBali.com – I Ketut Rendung, 78, dan I Ketut Kariasa, 47, dua terdakwa kasus pencabulan disertai persetubuhan kembali jalani sidang di PN Denpasar.

Agendanya kali ini mendengar tuntutan dari jaksa penuntut umum. Beruntung, kedua aki-aki uzur ini hanya dituntut ringan jaksa. Masing-masing terdakwa hanya dituntut 6 tahun penjara.

Tuntutan 6 tahun penjara bagi dua terdakwa itu karena baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ika Lusiana dan Jaksa Bela Putra Admaja menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana asusila sebagaimana Pasal dan Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI. No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Menuntut agar majelis hakim yang menyidangkan dan memepriksa perkara ini menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Ketut Kariasa dengan hukuman pidana penjara selama 6 tahun dikurangi terdakwa menjalani masa penahanan sementara,”terang jaksa Ika Lusiana dihadapan majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi.

Pun dengan Pekak Rendung. Akibat perbuatannya, JPU Bela Putra dihadapan majelis hakim pimpinan Nyoman Kawisada juga memohon kepada majelis hakim dengan menuntut terdakwa selama 6 tahun penjara.
Sebagaimana diurai dalam tuntutan, hukuman 6 tahun bagi terdakwa itu, menyusul perbuatan asusila yang dilakukan Kariasa terhadap keponkannya sendiri berinisial CR, 16.

Selaku paman, Kariasa bukan hanya melakukan pencabulan, namun terdakwa yang masih tinggal satu pekarangan dengan korban itu juga telah menyetubuhi keponakannya sendiri sebanyak belasan kali.

“Ada dua belas kali. Sepuluh kali dan dua kali persetubuhan dalam rentang waktu tahun 2015 hingga 2017. Korban dan terdakwa tinggal satu pekarangan rumah bersama kerabat keluarga yang lain di kawasan Badung,”jelas JPU.

Sedangkan Pekak Rendung, tuntutan hukuman bagi kakek uzur yang tinggal di kawasan Pedungan, Denpasal Selatan ini menyusul perbuatannya melakukan pencabulan tanpa persetubuhan dengan iming-iming memberi uang Rp 2 ribu

Atas tuntutan 6 tahun penjara, kedua terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, langsung menyampaikan pledoi (pembelaan) secara lisan.

Intinya, kedua terdakwa kompak menyatakan menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya.”Kami menyesal yang mulia,”terang terdakwa.

Selanjutnya sidang ditunda pecan depan dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago