ini-alasan-polda-bali-tahan-anggota-dprd-badung-yonda
RadarBali.com – Setelah menjalani penyidikan kurang lebih 9 jam, anggota DPRD Badung I Made Wijaya alias Yonda akhirnya ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Bali kemarin.
Bendesa Adat Tanjung Benoa jadi tersangka setelah dianggap aktif terlibat kasus reklasi liar di Pantai Barat Tanjung Benoa, Kuta Selatan.
“Tersangka kami langsung tahan malam ini (kemarin malam). Saya sudah menandatangi surat penahanan terhadap tersangka,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Kenedy.
Tersangka disangka melakukan pelanggaran pasal di Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Ditanya mengapa baru ditahan, kenapa tidak dari awal saat berstatus tersangka, Kombes Kenedy menyebut banyak pertimbangan.
Salah satunya adalah menghindari tersangka kabur dan menghilangkan barang bukti. “Apalagi berkasnya sebentar lagi masuk P21,” tandasnya.
“Saat ini kami masih berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Bali untuk pelimpahan tahap kedua tersangka,” tandasnya.
Kombes Kenedy membenarkan ada enam tersangka lain dalam kasus ini. “Yang lain masih kita dalami keterangannya,” tuturnya
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…