Categories: Hukum & kriminal

Simpatisan Minta Yonda Ditangguhkan, Kombes Kenedy: Tidak Bisa!

RadarBali.com – Ratusan masyarakat Desa Adat Tanjung Benoa menyambangi Polda Bali, Selasa (26/9) pagi.

Mereka memberikan dukungan moril terhadap Bendesa Adat Tanjung Benoa I Made Wijaya alias Yonda. Anggota DPRD Badung tersebut ditahan di Rutan Mapolda Bali sejak Senin (25/9) terkait dugaan kasus reklamasi ilegal serta pembabatan hutan mangrove di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai.

Pantauan Jawa Pos Radar Bali, massa berpakaian adat madya tiba sekitar pukul 09.00. Mereka berorasi di depan Mapolda Bali diiringi gamelan baleganjur.

Mengantisipasi hal tak terduga, dari balik pintu pagar besi ruas masuk ke institusi pimpinan Irjen Pol Petrus Reinhard Golose itu Tim Shabara dan Brimob Polda Bali bersenjata lengkap plus berseragam anti huru hara melakukan pengamanan ekstra ketat.

Satu kendaraan water canon ikut disiagakan. Sekitar pukul 10.00, Wakil Bendesa Adat Tanjung  Benoa, Made Sugiana bersama tokoh adat Anak Agung Gede Asrama dan beberapa perwakilan massa didampingi pengacara Agustinus Nahak melakukan mediasi dengan Direktur Reskrimus Polda Bali Kombes Pol Kenedy dan Karo Ops Polda Bali Kombes I Nyoman Sumanajaya di ruang SPKT. 

Ditemui sesuai mediasi, Kombes Kenedy mengatakan bahwa penahanan terhadap Yonda dilakukan guna mempermudah proses pelimpahan tahap II ke Kejati Bali karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap alias P21.

“Pertimbangan lain tentunya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti melarikan diri,” tegas Kenedy didampingi Wadir Krimsus AKBP Rudy Setiawan. 

Dalam mediasi tersebut, pengacara Agustinus Nahak mengajukan penangguhan penahanan terhadap Yonda.

Terkait hal itu, Kombes Kenedy menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa mengabulkan permohonan penangguhan penahanan politisi Partai Gerindra tersebut.

“Ini (penahanan red) sudah sesuai SOP (standar operasional prosedur). Kapolda sekalipun tidak bisa (mengambulkan penangguhan penahanan red).

Saya sudah memberikan penjelasan kepada pengacara dan perwakilan masyarakat bahwa penahanan hanya sehari dua hari saja dan besok (hari ini) sudah pelimpahan tahap II ke kejaksaan,”ujar perwira berkepala plontos itu. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak
Tags: anggota dprd

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

3 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago