keroyok-prada-yanuar-hingga-tewas-dituntut-tinggi-terdakwa-menangis
RadarBali.com – Revo Ashwari Syah, 19 dan Fajar Ahmadi, 19, dua terdakwa dewasa kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang menyebabkan
tewasnya Prada Yanuar Setiawan dan korban luka Muhammad Jauhari, kemarin kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Di depan majelis hakim Ni Made Sukareni, JPU Ni Luh Oka Ariani Adikarini dan Cokorda Istri Intan Melanie Dewi menuntut terdakwa masing-masing
untuk terdakwa Revo yakni 3 tahun dan 2 tahun 6 bulan (akumulasi 5, 5 tahun), dan terdakwa Fajar dengan hukuman penjara selama 1 tahun.
Sesuai surat tuntutan JPU Oka Ariani Adikarini, tuntutan hukuman 3 tahun bagi Revo (berkas perkara 1), itu karena Jaksa menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.
“Menuntut supaya Majelis Hakim yang menyidangkan dan memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Revo Ashwari Syah dengan pidana penjara selama 3 tahun, “tegas Jaksa Oka Ariani.
Sedangkan untuk berkas perkara kedua, sesuai surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Cok Intan, Jaksa menilai terdakwa Revo dan Fajar dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 170 ayat (2) ke -2 KUHP.
“Menuntut supaya Majelis Hakim yang menyidangkan dan memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Revo Ashwari Syah dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan serta terdakwa Fajar Ahmadi dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi masa terdakwa menjalani penahanan sementara, “ujar Cok Intan.
Dengan dibacakannya surat tuntutan dalam berkas terpisah itu, terdakwa Revo mendapat tuntutan hukuman akimulasi yakni 5,5 tahun, sedangkan Fajar hanya 1 tahun penjara.
Mendengar tuntutan hukuman tinggi dari jaksa, kedua terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Ready Nobel langsung kompak menangis di depan persidangan.
Bukan saja terdakwa, kedua orang tua terdakwa yang juga tampak hadir menyaksikan sidang tuntutan juga tak kuasa menahan tangis.
“Kami menyesal yang mulia. Mohon agar majelis hakim memberikan keringanan hukuman, “pinta Revo dan Fajar.
Namun atas permohonan terdakwa melalui pledoi (pembelaan) yang disampaikan secara lisan, dari pihak Jaksa tetap pada tuntutannya. “Kami tetap pada tuntutan yang mulia, “tegas JPU Kka Ariani dan Cok Intan
Selanjutnya sidang ditunda, Senin (9/10) pekan depan dengan agenda pembacaan putusan atau vonis dari majelis hakim
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…