Categories: Hukum & kriminal

Jadi Tersangka Korupsi, Seraman Ancam Praperadilan

RadarBali.com – Tidak terima pascaditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan, pada Senin petang(2/10).

 Wayan Seraman, 52, tersangka kasus dugaan proyek pembangunan senderan Tukad Mati, Legian, Kuta, Badung melawan.

Selain meminta penangguhan penahanan, Seraman juga mengancam akan mempraperadilkan dan membongkar seluruh pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. 

Terkait permintaan penangguhan penahanan bagi pria yang menjabat sebagai kepala Seksi (Kasi) Pengairan dan Pemeliharaan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)  Kabupaten Badung, langsung diajukan oleh Penasehat Hukum tersangka, Kadek Agus Suparman dan Gde Manik Yogiartha, kemarin.

Menurutnya, alasan penahanan bagi Seraman, karena Kadek Agus beralasan, jika sampai ditahannya kliennya, pihak penyidik dari Pidana Khusus Kejari Denpasar yang menangani perkara ini belum menerima laporan kerugian dari pihak Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Bali.

“Kami menilai penahanan terhadap klien kami ini masih sangat prematur, dan banyak keganjilan,” tandas Kadek Agus.

Selain itu kata Agus, dengan penahanan kliennya seolah-olah ada ketimpangan. “Klien kami kan hanya sebatas Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Sementara pengguna anggaran dalam kasus ini juga belum tersentuh,” tandasnya. 

Belum lagi dengan dua tersangka lain, dengan hanya ditahannya Seraman, Kadek Agus juga mempertanyakan.

“Padahal, waktu penetapan tersangka kan bersamaan dengan satu tersangka lainnya. Walaupun yang bersangkutan sakit, apa tidak bisa menunggu supaya sembuh dulu baru klien dan rekannya itu ditahan? ,”ujar Kadek Agus dengan nada tanya lagi. 

Sehingga dengan banyaknya keganjilan atas penahanan kliennya, Kadek Agus mengaku akan mempelajari.

“Kami akan pelajari dulu berkasnya. Tadi, kami juga sudah layangkan surat penangguhan penahanan tapi belum ada jawaban,” tambahnya. 

Menurutnya, dengan ditahannya kliennya selain akan mengancam untuk mempraperadilkan kasus ini, pihaknya juga terus mendorong agar penyidik juga bisa menyeret atasannya (Kadis PUPR Badung) bertanggungjawab. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago