Categories: Hukum & kriminal

Lolos Tuntutan Mati, “Raja Narkoba” Menangis Sesunggukan

RadarBali.com – Khoirul Anam, 30, terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu (SS) dan seberat 1.076,8 gram netto atau sekilo lebih dan 501 butir ekstasi asal Banyuwangi,

Jatim tak kuasa membendung air mata saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya membacakan tuntutan hukuman pada dirinya di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kemarin. 

Air mata haru “Raja Narkoba” ini pecah setelah Jaksa Eddy Artha menuntut dirinya dengan hukuman 20 tahun penjara, denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Itu artinya, terdakwa lolos dari tuntutan hukuman mati sebagaimana ancaman saat pembacaan dakwaan sebelumnya. 

Sesuai surat tuntutan yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim pimpinan Agus Walujo Tjahjono, hukuman 20 tahun bagi Khoirul,

karena JPU menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika.

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Khoirul Anam dengan hukuman pidana selama 20 tahun penjara

dan denda Rp 2 miliar. Apabila tak mampu membayar denda sebagaimana ketentuan, maka terdakwa dapat menggantinya dengan hukuman kurungan selama enam bulan,” tegas JPU Eddy Artha. 

Atas tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Ketut Dodi, akan mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis dan disampaikan pada persidangan pekan depan.

Terdakwa diamankan Ditresnarkoba Polda Bali Rabu (24/5) sekitar pukul 01.00 lalu di depan Pasar Adat Ubung, Jalan Cokroaminoto, Denpasar Utara, dengan barang bukti sabu seberat 1,111,64 gram bruto atau 1,076,8 gram netto dan 501 butir ekstasi.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak
Tags: pn denpasar

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago