Categories: Hukum & kriminal

12 Hakim PN Denpasar Siap Adili Willy Akasaka Dkk

RadarBali.com – Usai menunjuk tiga hakim untuk menyidangkan dan memeriksa perkara jual beli 19 ribu ekstasi dengan tersangka mantan konsultan marketing klub Akasaka, 

Abdulrahman Willy alias Willy Bin Ng Leng Kong, terbaru pihak Pengadilan Negeri (PN)  Denpasar, kembali menunjuk sejumlah hakim untuk menangani tiga tersangka lainnya. 

Humas PN Denpasar I Made Pasek kemarin menyebutkan, sejumlah hakim ditunjuk menangani perkara narkotika tangkapan Mabes Polri ini.

Untuk tersangka Iskandar Halim alias Ko’i Bin Muslim Halim, PN menunjuk Ida Ayu Adnya Dewi, Made Sukereni dan Made Budi W.

Sedangkan untuk tersangka Budi Liman Santoso alias Budi Bin Sujono Liman Santoso, kata Made Pasek, PN telah menunjuk tiga hakim I Ketut Suarta, I Gde Ginarda dan Made Purnami.

“Sedangkan untuk satu tersangka lagi yakni atas nama Dedi Setiawan alias Cipeng Bin Alex, sudah ditunjuk tiga majelis hakim masing-masing IGN Partha Bargawa, Sri Wahyunu dan IGN Putra Atmaja,” paparnya. 

Dengan ditunjuknya hakim bagi empat tersangka, maka ada 12 hakim termasuk diantaranya hakim senior menangani kasus narkoba Akasaka. 

Selain sudah menunjuk hakim, PN Denpasar juga langsung menentukan jadwal sidang. Kata Made Pasek, sidang akan digelar hari Senin hingga Kamis dalam sepekan.

Terinci sesuai jadwal sidang, sidang untuk tersangka Dedi Setiawan kan digelar perdana pada Senin (16/10), disusul Iskandar pada Selasa (17/10), Budi,  Rabu (18/10), dan  Willy pada Kamis (19/10)

Sebagaimana diketahui, kasus ini terungkap yakni berawal dari penangkapan Dedi (Dedi Setiawan alias Cipeng Bin Alex) di Jakarta.

Usai ditangkap, kemudian disuruh polisi untuk diarahkan ke Bali. Selanjutnya atas permintaan dan perintah polisi, Dedi kemudian datang ke Bali dan menelepon Iskandar Halim alias Ko’i Bin Muslim Halim (tersangka dalam berkas terpisah).

Keduanya kemudian meminta tolong kepada Willy untuk menjual ekstasi. Namun, karena tidak kenal Willy sempat menolak dan meminta sampel melalui Budi Liman Santoso alias Budi Bin Sujono Liman Santoso. 

Saat hendak mengambil sampel itulah Willy ditangkap dan kemudian polisi juga menggerebek club Akasaka tepatnya di room 26.

Atas barang bukti ekstasi yang ditemukan, baik Willy dan para tersangka lain kemudian diproses dan dijerat dengan pasal berlapis Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider

Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor. 35 tahun 2009 tentang narkotika) dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

1 minggu ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago