Categories: Hukum & kriminal

Kisah Cinta Tak Direstui, Anggota Ormas Nekat Dor..Dor..Calon Mertua

RadarBali.com – Aksi penembakan kembali terjadi. Mirisnya lagi, aksi penembakan kali ini bermotif asmara.

Ya, gara-gara kisah cintanya dengan seorang perempuan tak direstui orang tua si kekasih, seorang oknum anggota ormas bernama Ray Topan Mulyana, 30, nekat melepaskan tembakan ke arah korban.

Karena ulah brutalnya, pelaku akhirnya dibekuk tim Buser Polsek Denbar di rumahnya di Jalan Raya Sempidi, Banjar Gerokgak, Mengwi, Badung, Senin (16/10) sore.

Menurut Kanitreskrim Polsek Denbar Iptu Aan Saputra, aksi penembakan yang dilakukan tersangka berawal ketika dia mendatangi rumah kekasihnya RM, 29, di Jalan Kebo Iwa Utara No 4, Denpasar Barat, pukul 14.00, kemarin.

“RM dan tersangka sudah menjalin hubungan selama 11 bulan. Tapi, hubungan itu ditentang orang tua RM. Orang tua RM tak setuju,” ujar Iptu Aan.

Kedatangan tersangka adalah untuk menjelaskan hubungan dirinya dengan RM. Namun, bukannya mendapat sambutan hangat, tersangka justru mendapat cemooh.

Merasa sudah cukup bersabar, tersangka akhirnya ngamuk. Dia lalu menarik senapa gas dan menambakknya ke arah Wijayanto, 41.

Dua peluru bersarang pada betis dan pergelangan kaki kanan. “Akibatnya korban mengalami luka tembak di bagian kaki kanan,” bebernya.

Korban langsung dievakuasi ke RSUP Sanglah untuk mendapatkan penanganan medis. Selanjutnya, aksi penembakan ini dilaporkan ke Polsek Denpasar Barat.

Mendapat laporan dari keluarga korban, anggota Reskrim Polsek Denbar langsung turun ke lokasi kejadian.

Pelaku langsung diamankan di rumah Jalan Raya Sempidi, Banjar Gerogak, Kecamatan, Mengwi, Badung. Selain mengamankan tersangka, petugas mengamankan senapan gas yang digunakan untuk melakukan aksi penembakan itu.

“Tersangka ini merupakan pentolan ormas. Ia main tembak karena kesal cintanya yang sudah berlangsung 11 bulan dengan anak korban tidak direstui sama sekali,” bebernya.

Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terkait asal usul barang bukti senapan gas yang tidak berizin itu.

Atas ulah pelaku, penyidik menjeratnya dengan pasal 351dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago