Categories: Hukum & kriminal

Ganja Dipasok dari Medan, Transit ke Bali, Diedarkan ke Lombok

RadarBali.com – Hery Hermawan, 38, yang ditangkap petugas  Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali mengaku ganja dengan berat kotor 10 Kg dan berat bersih 5 Kg lebih itu dipasok dari Medan, transit ke Bali, lalu diedarkan ke Lombok.

Kabid Pemberantasan BNNP Bali AKBP I Ketut Artha mengatakan, pelaku mengaku sebagai orang suruhan (kurir) yang bertugas mengambil paketan di jasa ekspedisi TIKI di Jalan Pura Demak, Denpasar.

Sementara barang-bukti 5 kg ganja kering itu milik temannya berinisial WA asal Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dikirim dari Medan Sumatera Utara.

Rencananya ganja tersebut diedarkan di Lombok. “Ganja dengan berat kotor 10 Kg dan berat bersih 5 Kg lebih itu dipasok dari Medan, transit ke Bali, diedarkan ke Lombok,” tutur AKBP Artha.

Pelaku mengaku baru sekali menjadi kurir dan tidak mengetahui isi paketan berisi ganja. “Pemilik ganja ini berinisial WA (buron) memerintahkan tersangka Hery Hermawan

mengambil paketan dan dijanjikan upah uang makan dan bus. Rencananya setelah diambil, dia akan mengirim barang tersebut ke Lombok, NTB dengan menggunakan jasa ekspedisi darat,” ungkap AKBP Artha.

Pengakuan tersangka Hery tidak mengetahui isi paketan, menurut AKBP Artha, hanya dalih belaka. Diduga kuat, tidak hanya sebagai kurir, tersangka Hery juga pengedar narkoba.

“Tidak menutup kemungkinan ganja ini akan diedarkan di Bali juga. Mengingat jumlah barang bukti yang ditemukan banyak serta di Bali sendiri peredaran ganja terbilang cukup tinggi,” terangnya.

Diketahui, tersangka Hery Hermawan ditangkap pada Senin (16/10) sekitar pukul 11.00. Diawali petugas BNNP menerima informasi masuknya paketan narkoba melalui bandar udara.

Ganja kering yang disembunyikan di chasing CPU itu ternyata lolos dari Bandara Ngurah Rai, Tuban. Petugas BNNP Bali kemudian bergerak cepat menelusuri jasa ekspedisi di Denpasar,

hingga mendapati pemilik barang tersangka Hery membawa paketan tersebut keluar dari TIKI di Jalan Pura Demak, Denpasar.

Pascapengejaran, petugas terpaksa menabrak motor tersangka Hery karena tidak mau berhenti. Beruntung, petugas BNNP berhasil menangkapnya berikut barang bukti ganja.

“Sebagai ganjaran atas perbuatannya, tersangka Hery terancam hukuman mati sesuai pasal 111 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika. Kami masih dalami keberadaan pemilik ganja ini,” tuturnya.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago