embat-rp-68-m-duit-tersangka-ite-dua-makelar-kasus-diciduk
RadarBali.com – Tim Tindak Saber Pungli Ditreskrimum Polda Bali sukses mengamankan dua makelar kasus (markus) berinisial MR, dan IWGB alias Y, Rabu (18/10) lalu.
Keduanya beraksi dengan modus operandi melakukan pemerasan dan penipuan dengan cara menakut-nakuti korban yang sedang terlibat kasus pidana.
Salah satu yang menjadi korban dalam kasus ini adalah Made Mahardika yang kini mendekam di Rutan Polda Bali.
Made Mahardika ditahan sejak bulan Maret 2017, dalam kasus UU ITE/ Pornografi. “Awalnya Mahardika menghubungi tersangka berinisial IWGB alias Y untuk mencarikan pengacara.
Memanfaatkan kesempatan itu, Y menghubungi MR yang mengaku dapat membantu mengurus perkaranya dengan dalih memiliki saudara seorang jenderal di Mabes Polri, tapi faktanya tidak punya,” ungkap Dirreskrimum Polda Bali Kombes Sang Made Mahendra.
Mahardika pun mulai di peras. Ia berulang-ulang diminta untuk menyerahkan uang. “Total uang yang sudah diserahkan pelapor I kepada para tersangka mencapai Rp 6,8 milyar,” bebernya.
Berdasar laporan itu, tim dikerahkan melakukan penangkapan. Akhirnya, Rabu (18/10) lalu dua pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti.
“Kami masih dalami keterangan mereka karena diduga masih ada pelaku dan korban lain,” tuturnya sembari mengaku bahwa para pelaku dikenakan pasal Pasal 368 dan 378 KUHP.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…