Categories: Hukum & kriminal

Korupsi Bansos Fiktif, Kicen Dituntut 22 Bulan, Dua Anaknya 17 Bulan

RadarBali.com – Sidang kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) fiktif Tahun Anggaran (TA) 2015 untuk pembangunan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan di Banjar Anjingan,

Desa Pakraman Getakan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung senilai Rp 200 juta  dengan terdakwa oknum anggota Fraksi Gerindra DPRD Klungkung,

I Wayan Kicen Adnyana, dan dua anaknya Ni Kadek Endang Astiti dan I Ketut Krisnia Adiputra, Jumat (20/10) kemarin memasuki agenda tuntutan. 

Di depan sidang yang dipimpin Majelis Hakim Wayan Sukanila, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Meyer V. Simanjuntak dkk menuntut terdakwa Kicen

dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan (22 bulan) penjara dikurangi masa terdakwa menjalani penahanan sementara.

Sedangkan dua anaknya, Ni Kadek Endang Astiti dan I Ketut Krisnia Adiputra, JPU menuntut keduanya dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 7 bulan (19 bulan) penjara dikurangi masa terdakwa menjalani masa penahanan sementara. 

Selain hukuman fisik, ketiganya oleh JPU juga kompak dituntut dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Menuntut supaya majelis hakim yang menyidangkan dan menyidangkan perkara ini dengan menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Wayan Kicen Adnyana

dengan pidana selama 1 tahun dan 10 bula, terdakwa Ni Kadek Endang Astiti dan I Ketut Krisnia Adiputra dengan pidana masing-masing 1 tahun dan 7 bulan,

serta pidana denda masing-masing sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurunga, “terang Jaksa Meyer V. Simanjuntak. 

Sesuai surat tuntutan, hukuman pidana dan denda bagi terdakwa yang masih memiliki hubungan bapak dan anak kandung,  ini karena Jaksa menilai perbuatan terdakwa

terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor.  31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) dan 56 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan subsider. 

Atas tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya,  Bernadin, langsung mengajukan pledoi (pembelaan)  lisan untuk ketiga terdakwa.

Sesuai pledoi,  intinya para terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya, terlebih kerugian negara Rp 200 juta telah dikembalikan terdakwa.

“Kami mohonkan pada majelis untuk memberikan hukuman seringan-ringannya terhadap terdakwa,” ucap pengacara.

Selanjutnya majelis hakim akan melanjutkan persidangan dengan agenda putusan pada Rabu (25/10) mendatang. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago