Categories: Hukum & kriminal

Daur Oli Bekas, Pria Karangasem Divonis Setahun, Denda Rp 1,5 Miliar

RadarBali.com – Aksi I Komang Yasa Karna, 42, menimbun oli bekas tanpa izin harus berujung penjara.

Pasalnya, akibat ulahnya mendaur ulang oli bekas, pria asal Karangasem ini, Senin (23/10) kemarin divonis dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun, denda sebesar Rp 1, 5 miliar subsider 1 bulan kurungan. 

Sesuai amar putusan, vonis hakim selama setahun bagi terdakwa, karena majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa  terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 102 jo Pasal 59 ayat (4) UU RI No. 32 Tahun 1999 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Komang Yasa Karna dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 1, 5 miliar subsider 1 bulan kurungan, “ujar Ketua Majelis Hakim Ni Made Sukereni. 

Vonis itu lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) AAN Jayalantara dan Ni Luh Oka Ariani Adikarini. Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Sebagaimana diketahui dalam surat dakwaan JPU sebelumnya, hingga terdakwa di sidang di PN Denpasar, menyusul dengan terbongkarnya perbuatan  terdakwa pada 2 Desember 2016.

Saat itu, terdakwa melakukan tindakan menyimpan dan mengelola oli bekas yang merupakan masuk golongan B3 tanpa mengantongi izin apa pun di Jalan Kebo Iwa Gang Panda No. 31 Denpasar.

Oli-oli tersebut dia peroleh dari bengkel-bengkel seputaran Denpasar dengan cara membeli Rp 10.000 per satu ember dalam ukuran 20 liter.

Pelumas kendaraan itu kemudian disimpan dalam sebuah bak penampungan terbuat dari beton dengan ukuran panjang 3 meter, lebar 2 meter, dan ketinggian 1,5 meter.

Oli bekas ini kemudian diolah menjadi oli sintetik yang nanti dijual kembali. Alasan terdakwa menampung oli tersebut lantaran belum sempat dijual mengingat baru dibeli seminggu sebelumnya. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak
Tags: pn denpasar

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago