Categories: Hukum & kriminal

Otak Penganiaya Tentara Divonis Ringan, Revo 3,8 Tahun, Fajar 10 Bulan

RadarBali.com – Revo Ashwari Syah alias Revo,  19, otak kasus penganiayaan berat dan pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya salah satu anggota TNI Angkatan Darat (AD) Prada Yanuar Setiawan

dan korban luka Muhammad Jauhari, Senin (23/10) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 

Mengagendakan pembacaan amar putusan, pada sidang dengan majelis hakim pimpinan Ni Made Sukereni, Revo mendapat ganjaran hukuman ringan.

Revo dipidana penjara 2 tahun (berkas perkara 1) dan 1 tahun 8 bulan (berkas perkara II)  (akumulasi 3,8 tahun) atau lebih ringan 22 bulan dari tuntutan JPU Ni Luh Oka Ariani Adikarini.

Sebelumnya, Revo dituntut 3 tahun dan 2 tahun 6 bulan (akumulasi 5, 5 tahun). Tak hanya Revo, vonis ringan juga diterima terdakwa Fajar Ahmadi, 19.

Terdakwa penganiaya korban Muhammad Jauhari, ini kemarin hanya divonis 10 bulan atau 2 bulan lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Fajar 1 tahun penjara. 

Sesuai amar putusan, vonis 2 tahun bagi Revo (berkas perkara 1), itu karena majelis hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan

terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang sehingga menyebabkan luka-luka pada korban Prada Yanuar sebagaimana melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Revo Ashwari Syah dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa terdakwa menjalani penahanan sementara “tegas ketua majelis hakim Ni Made Sukereni. 

Mendengar vonis hakim, terdakwa Revo didampingi penasehat hukumnya Ready Nobel dkk langsung menyatakan menerima untuk kasus pertama.

Sedangkan untuk berkas II Revo menyatakan pikir-pikir, dan terdakwa Fajar menerima. Sementara JPU Oka Ariani Adikarini mengatakan masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim. “Kami pikir-pikir yang mulia, “ujar Jaksa Oka Ariani.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak
Tags: pn denpasar

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago